Paser
Pemkab Paser Pilkades PPU Pilkades Paser 
Bupati Paser Cegah Spekulasi Liar Soal Penundaan Pilkades
SELASAR.CO, TANA PASER – Bupati Paser, dr. Fahmi Fadli, bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar rapat koordinasi di Pendopo Lou Bepekat, Rabu (11/3). Pertemuan itu membahas isu krusial: penundaan Pemilihan Kepala Desa.
Penundaan dilakukan sebagai tindak lanjut atas penyesuaian regulasi pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Selain faktor regulasi, keterbatasan anggaran di enam kecamatan serta belum tersedianya bantuan keuangan bagi 15 desa menjadi alasan efisiensi.
Semula, masa jabatan kepala desa di Paser berakhir dalam tiga gelombang. Gelombang pertama mencakup 15 desa pada 17 Januari 2027, gelombang kedua 52 desa pada 24 Juni 2029, dan gelombang ketiga 72 desa pada 3 Februari 2031. Pemerintah daerah memutuskan memadatkan jadwal itu menjadi dua gelombang besar: 67 desa pada 2027–2029, dan 72 desa pada 2031.
Fahmi menekankan pentingnya sosialisasi agar kebijakan ini tidak menjadi bola liar di masyarakat. “Jangan sampai ada celah bagi oknum menyebar hoaks atau spekulasi negatif terhadap pemerintah daerah. Aturan ini harus disosialisasikan dengan baik kepada seluruh elemen masyarakat,” ujarnya.
Berita Terkait
Langkah cepat ini, kata Fahmi, diambil demi menjaga stabilitas politik desa di tengah transisi regulasi. Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa, pemerintah menyiapkan aparatur yang memadai. Unsur Forkopimda juga diminta mengawal masa transisi agar pelayanan publik tetap berjalan tanpa terganggu dinamika politik desa. (ADV-SLR-Paser)
Penulis: Redaksi Selasar
Editor: Yoghy Irfan

