Utama

WFA pemrov kaltim wfa kaltim pemprov kaltim gubernur kaltim berita kaltim 

Efisiensi ASN lewat WFA Dipertanyakan, Tunjangan Pejabat Kaltim Tak Dievaluasi



Saipul Bachtiar, Pengamat Kebijakan Publik Unmul. Foto: Selasar/Boy
Saipul Bachtiar, Pengamat Kebijakan Publik Unmul. Foto: Selasar/Boy

SELASAR.CO, Samarinda – Kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang menerapkan skema kerja fleksibel Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode libur nasional dan cuti bersama menuai kritik.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur Nomor 000.8.3/1276/B.ORG-III/2026 yang mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN selama Hari Suci Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah.

Dalam aturan itu, WFA diberlakukan pada dua periode, yakni 16–17 Maret 2026 serta 25–27 Maret 2026.

Pengamat kebijakan publik Universitas Mulawarman, Saipul Bachtiar, menilai kebijakan tersebut tidak berdampak signifikan terhadap efisiensi anggaran, sebagaimana yang kerap menjadi alasan penerapan pola kerja fleksibel.

“Kalau bicara efisiensi, apa yang sebenarnya dihemat? Gaji tetap dibayarkan. Kalau serius efisiensi, mestinya tunjangan pejabat yang besar juga dievaluasi,” ujarnya, Rabu (25/3/2026).

Ia menilai, tanpa langkah konkret seperti pemangkasan belanja nonprioritas, kebijakan WFA berpotensi hanya menjadi simbol tanpa dampak nyata terhadap penghematan anggaran daerah.

Selain itu, Saipul juga menyoroti potensi terganggunya pelayanan publik, terutama di daerah yang belum sepenuhnya siap dengan sistem digital.

Menurutnya, tidak semua masyarakat memiliki akses dan kemampuan untuk memanfaatkan layanan daring, mulai dari keterbatasan jaringan internet hingga rendahnya literasi digital.

“Kalau pelayanan dipaksakan berbasis online, banyak masyarakat yang justru kesulitan. Ini berbeda dengan negara maju yang infrastrukturnya sudah siap,” katanya.

Ia juga mengingatkan, pengalaman penerapan layanan daring selama pandemi Covid-19 masih menyisakan berbagai persoalan, termasuk di sektor pendidikan dan pelayanan administrasi.

Di sisi lain, kebijakan WFA dinilai membuka celah penyalahgunaan oleh ASN, terutama jika tidak disertai pengawasan yang ketat.

Saipul menilai skema Work From Home (WFH) dengan pengawasan jam kerja yang jelas justru lebih terukur dibandingkan WFA yang memberi keleluasaan bekerja dari mana saja.

“Kalau WFA, bisa saja ASN bekerja sambil bepergian atau tidak fokus. Kalau WFH lebih terkontrol karena tetap di rumah saat jam kerja,” ujarnya.

Ia menegaskan, kebijakan pelayanan publik seharusnya disusun secara matang dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan pemerintah dan hak masyarakat sebagai pengguna layanan.

Tanpa kesiapan sistem, sosialisasi, serta standar operasional yang jelas, kebijakan tersebut berpotensi menurunkan kualitas pelayanan publik, terutama di tingkat daerah.

 

Penulis: Boy
Editor: Yoghy Irfan

Berita Lainnya