Utama

Pergantian dirut bank kaltimtara bank kaltimtara ganti direksi dprd kaltim Gubernur Kaltim bank kaltimtara berita 

Ketua DPRD Mengaku Tak Dilibatkan di Rencana Pergantian Dirut Bankaltimtara



Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud. Foto: Selasar/Boy
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud. Foto: Selasar/Boy

SELASAR.CO, Samarinda – Rencana percepatan pergantian Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Bankaltimtara) memunculkan sorotan publik.

Informasi yang beredar menyebutkan, Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, tengah mempercepat proses pergantian Direktur Utama Bankaltimtara, Muhammad Yamin. Proses seleksi calon pengganti dikabarkan telah melalui tahapan uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dua nama disebut telah lolos dalam tahapan tersebut, yakni Romy Wijayanto dari Jakarta dan Amri Mauraga dari Sulawesi.

Padahal, Muhammad Yamin saat ini masih menjabat sebagai Direktur Utama untuk periode kedua 2024–2028. Ia sebelumnya memimpin sejak 2020 dan kembali dikukuhkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Lainnya pada 5 April 2024. Dengan demikian, masa jabatannya masih tersisa sekitar dua tahun.

Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, mengaku belum memperoleh informasi terkait rencana pergantian tersebut. Ia menyebut DPRD tidak dilibatkan dalam proses penentuan direksi Bankaltimtara karena bukan pemegang saham.

“Kalau Dirut, kami tidak tahu karena memang tidak dilibatkan. DPRD bukan pemilik saham, sehingga tidak ikut dalam proses itu. Tapi kalau mau pinjam uang dilibatkan kita,” ujar Hasanuddin, Kamis (26/3/2026).
Meski demikian, ia menilai DPRD seharusnya tetap dilibatkan setidaknya dalam bentuk undangan atau pemberian ruang untuk menyampaikan pendapat, mengingat adanya kemitraan antara legislatif dan Bankaltimtara, khususnya terkait penyertaan modal daerah.

“DPRD, baik pimpinan maupun komisi terkait, idealnya diundang dalam RUPS, walaupun tidak ikut mengambil keputusan. Apalagi kami yang menyetujui penyertaan modal daerah,” katanya.
Hasanuddin menegaskan, setiap kebijakan terkait penambahan modal harus melalui persetujuan DPRD dalam rapat paripurna. Jika tidak, hal tersebut berpotensi melanggar aturan.

Ia juga menyoroti selama ini DPRD tidak pernah dilibatkan atau diundang dalam RUPS Bankaltimtara. Ke depan, ia berharap hal tersebut dapat diperbaiki, termasuk dalam agenda pelantikan direksi baru.

“Minimal kami diundang untuk memberikan pandangan. Kalau bisa hadir, kami hadir. Kalau tidak, tidak masalah. Bahkan kalau hadir pun, kami bisa membiayai sendiri,” ujarnya.
Terkait proses seleksi direksi, Hasanuddin menyebut hal tersebut menjadi kewenangan tim seleksi yang melibatkan pemerintah dan lembaga terkait, termasuk OJK. Proses tersebut memiliki sejumlah persyaratan, seperti kepemilikan sertifikat manajemen risiko hingga pengalaman sebagai direksi.

Sementara itu, mengenai masa jabatan Direktur Utama yang belum berakhir, ia menegaskan hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan RUPS yang terdiri dari para pemegang saham dari kabupaten/kota.

“Kalau memang diganti sebelum masa jabatan berakhir, tentu ada pertimbangan tertentu. Tapi itu kembali ke keputusan RUPS,” ucapnya.
Ia menambahkan, publik wajar mempertanyakan percepatan pergantian tersebut, terutama karena dilakukan dalam waktu yang dinilai mendadak. Namun, ia menyebut proses tersebut sebenarnya telah berjalan cukup lama dan baru direalisasikan saat ini.

Selain itu, Hasanuddin juga mengungkapkan masih terdapat sejumlah posisi kosong di jajaran direksi Bankaltimtara, seperti direktur kredit dan direktur operasional. Sementara itu, posisi komisaris disebut masih diisi oleh pelaksana tugas (Plt).

“Semua ini masih dalam proses. Ada tim yang dibentuk, melibatkan pemerintah, OJK, dan kemungkinan juga BPK,” katanya.

Penulis: Boy
Editor: Yoghy Irfan

Berita Lainnya