Utama
batubara kaltim tambat tongkang batubara kaltim Kaltim batubara 
DPRD Dorong Penataan Tambatan Kapal, Pemprov Kaltim Akan Bangun di Sungai Kunjang dan Sungai Lais
SELASAR.CO, Samarinda – Maraknya insiden kapal akibat putusnya tali tambat di Sungai Mahakam, khususnya di sekitar Jembatan Mahulu dan Mahakam, mendorong DPRD Kalimantan Timur mempercepat penataan tambatan kapal secara legal dan terintegrasi.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mengatakan persoalan penambatan ilegal menjadi perhatian serius karena berpotensi membahayakan keselamatan pelayaran serta infrastruktur.
“Banyak kejadian kapal lepas karena tali tambat putus, baik di sekitar jembatan maupun di titik lain. Ini harus segera ditangani,” ujarnya usai audiensi dengan pihak terkait, Kamis (26/3/2026).
Menurutnya, DPRD telah merekomendasikan penentuan lokasi tambat yang aman dan sesuai regulasi. Lokasi tersebut harus memenuhi syarat teknis, seperti tidak berada di jalur utama pelayaran, tidak terlalu dekat dengan jembatan, serta tidak berada di tikungan sungai.
Berita Terkait
Ia menyebut, penataan tambatan kapal akan melibatkan tim terpadu agar pengelolaannya terintegrasi, termasuk dalam aspek pengawasan. Hal ini penting agar fasilitas yang disediakan pemerintah tidak menimbulkan persoalan baru.
“Dengan penambatan yang legal dan teratur, selain meningkatkan keselamatan, juga berpotensi menambah pendapatan asli daerah (PAD) dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP),” katanya.
Dari hasil pembahasan, terdapat sekitar 33 titik yang tengah diidentifikasi untuk dijadikan lokasi tambatan legal. Nantinya, pengelolaan akan diserahkan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni PT KTMBS.
Selain itu, pemerintah juga berencana menyiapkan kapal penyelamat (rescue) yang beroperasi 24 jam, dilengkapi sistem Automatic Identification System (AIS) untuk memantau pergerakan kapal secara real time.
Namun demikian, tidak semua titik yang diidentifikasi akan langsung digunakan. Penetapan lokasi tetap akan melalui seleksi kelayakan teknis oleh Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta pihak navigasi.
Hasanuddin menambahkan, selama ini aktivitas tambat kapal belum terstandarisasi dan tidak memberikan kontribusi terhadap PAD maupun PNBP. Selain itu, belum ada kejelasan tanggung jawab jika terjadi insiden.
“Dengan pengelolaan resmi, seluruh aspek akan dilegalkan, termasuk jaminan keamanan dan asuransi. Jika terjadi kecelakaan, sudah ada pihak yang bertanggung jawab,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayaran Dinas Perhubungan Kaltim, Ahmad Maslihudin, mengatakan pembangunan fasilitas tambat telah mulai direncanakan sejak 2025. Pihaknya telah melakukan survei dan mengidentifikasi lokasi awal yang memungkinkan untuk dibangun.
“Untuk tahap awal, ada dua lokasi yang akan dibangun, yakni di Sungai Kunjang dan Sungai Lais, yang merupakan aset milik Pemprov Kaltim,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pembangunan fasilitas tambat lebih mudah dilakukan di atas aset pemerintah, meskipun secara teknis dapat dibangun di mana saja karena posisi berada di atas perairan.
Dishub Kaltim juga telah berkoordinasi dengan KSOP dan instansi terkait, termasuk melalui pembentukan kelompok kerja (pokja) percepatan. Dukungan terhadap rencana tersebut juga telah disampaikan dalam sejumlah rapat, termasuk pada 11 Maret lalu.
Saat ini, proses masih berada pada tahap pengurusan legalitas di tingkat kementerian, termasuk pengusulan titik-titik tambat ke Kementerian Perhubungan.
Maslihudin menyebut, anggaran pembangunan fasilitas tambat diperkirakan mencapai Rp28 miliar. Setelah pembangunan selesai, pengelolaan akan diserahkan kepada BUMD.
Ia menambahkan, konsep tambatan yang akan dibangun bukan berupa dermaga bongkar muat, melainkan fasilitas sandar berupa dolpin atau tiang pancang di perairan, yang berfungsi seperti parkir kapal.
“Setiap modul terdiri dari tiga titik tambat agar kapal lebih aman, diikat di bagian depan, tengah, dan belakang,” jelasnya.
Terkait tarif, menurut Maslihudin, akan mengacu pada standar PNBP dari Kementerian Perhubungan atau disesuaikan oleh pengelola.
Penulis: Boy
Editor: Yoghy Irfan

