Utama

pokir dipangkas gubernur kaltim pokir bukan program gubernur kaltim dprd kaltim Gubernur Kaltim 

Aspirasi Warga Tersandung Kebijakan Gubernur, Reza: Dewan Bukan Bawahan Eksekutif



Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi. (IST)
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi. (IST)

SELASAR.CO, Samarinda - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur lewat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyiapkan peta perencanaan dengan pendekatan berbeda. Informasi yang beredar menyebutkan, ratusan usulan kegiatan dari DPRD berpotensi dipangkas drastis, hanya menyisakan 25 jenis kegiatan.

Alasan pemangkasan, menurut TAPD, adalah kebutuhan penyelarasan agar sejalan dengan kebijakan Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud. Fokus diarahkan pada empat sektor utama: pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta standar pelayanan minimum.

Di sisi lain, DPRD tetap berpegang pada hasil kerja Panitia Khusus yang menetapkan 160 pokok pikiran (pokir) usulan. Angka itu lahir dari aspirasi warga yang dihimpun lewat reses di daerah pemilihan, proposal masyarakat yang masuk ke meja dewan, hingga permintaan yang muncul dalam rapat dengar pendapat. Jika dirinci, arah belanja terbagi menjadi 97 belanja langsung, 50 bantuan keuangan, dan 13 lainnya berupa hibah serta bantuan sosial.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, menilai ada kekeliruan cara pandang pengusulan pokok-pokok pikiran melalui kamus usulan. Menurutnya, dalam hal ini gubernur dan pemerintah melalui TAPD gagal memahami posisi DPRD dalam proses perencanaan pembangunan.

Reza menegaskan bahwa DPRD bukan bawahan pemerintah. Meski berada dalam satu sistem birokrasi daerah, DPRD bukan perpanjangan tangan eksekutif. Posisinya setara. Dewan lahir dari mandat yang langsung datang dari konstituen.

“Aspirasi masyarakat yang kami kawal melalui proses dan hasil reses, kunjungan daerah pemilihan (kundapil), dan lain-lain. Masa arahnya harus mengikuti program unggulan gubernur? Dalam hal ini gubernur tidak boleh mendiskreditkan dewan dan mencederai hak politik perjuangan dewan,” ujarnya, Jumat, 3 April 2026.

Dirinya melanjutkan, program unggulan gubernur adalah janji politik kepala daerah. Jika pokir dalam kamus usulan ikut diseret ke sana, maka secara tidak langsung dewan dipaksa ikut menunaikan janji tersebut.

Padahal, secara regulasi, ruang DPRD cukup jelas. Dalam Permendagri 86/2017, dewan diberi kewenangan mengusulkan pokir secara mandiri selama masih berada dalam koridor perencanaan daerah. Harus selaras dengan RPJMD, prioritas pembangunan, dan kemampuan keuangan daerah.

Lalu dibahas bersama TAPD dalam RKPD sebelum bermuara ke APBD. Dengan begitu, sinkronisasi kegiatan memang wajib, tetapi bukan berarti diseragamkan arahnya.

“Tidak ada pembatasan kamus usulan, selama sejalan dan selaras dengan RPJMD, dewan tetap punya ruang menentukan ke mana pokir ini diarahkan, bukan ketentuan regulasi,” imbunya.

Batas waktu penginputan usulan ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) kian mendesak. Regulasi menegaskan, seluruh usulan mesti masuk paling lambat tujuh hari sebelum Musrenbang tingkat provinsi digelar. Jika Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tak segera menyepakati dan menginput, pokok pikiran dewan terancam lenyap begitu saja.

Politikus Gerindra Kalimantan Timur mengingatkan, kegagalan itu bukan sekadar gugurnya program, melainkan runtuhnya peran DPRD dalam mengawal aspirasi publik.

“Kalau tidak diinput, aspirasi masyarakat bisa hilang. Bukan karena aturan yang mengikat, melainkan karena keinginan gubernur yang menghambat,” pungkasnya.

Penulis: Redaksi Selasar
Editor: Yoghy Irfan

Berita Lainnya