Utama

dprd kaltim kamus usulan dprd kaltim dipangkas Gubernur Kaltim 

Hanya 25 dari 160 Usulan Rakyat Disetujui Gubernur Kaltim, Samsun: Ini Bukan Kepentingan Dewan!!



Ketua Fraksi PDIP DPRD Kaltim, Muhammad Samsun. Foto: Selasar/Boy
Ketua Fraksi PDIP DPRD Kaltim, Muhammad Samsun. Foto: Selasar/Boy

SELASAR.CO, Samarinda - Sebanyak 160 usulan masyarakat yang telah dihimpun dalam kamus usulan sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kalimantan Timur, disebut hanya 25 yang disetujui Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud.

Ketua Fraksi PDIP DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, menyayangkan minimnya jumlah usulan yang diakomodasi tersebut. Ia menegaskan, ratusan usulan itu merupakan hasil penyaringan panjang dari aspirasi masyarakat saat reses anggota DPRD Kaltim

Menurutnya, kamus usulan merupakan intisari dari aspirasi rakyat yang masuk melalui DPRD. Dari total 313 usulan awal, lanjutnya, telah dilakukan proses evaluasi, pengelompokan, serta penyesuaian dengan RPJMD dan program prioritas daerah hingga tersisa 160 usulan.

“Prosesnya panjang, kami bersama Bappeda sudah berkali-kali melakukan pembahasan, bahkan sampai mendalam menelaah satu per satu usulan masyarakat, sehingga tersaring menjadi 160,” ujar Samsun, Senin (6/4/2026).

Namun, ia mengungkapkan, setelah melalui proses tersebut, usulan kembali dieliminasi dan hanya menyisakan 25 program yang disetujui gubernur. Menurutnya, kondisi ini berpotensi mengabaikan kebutuhan riil masyarakat.

Samsun menegaskan, pihaknya mendukung program prioritas gubernur, namun meminta agar aspirasi masyarakat yang telah dihimpun DPRD juga diberikan ruang.

“Kami juga punya tanggung jawab kepada konstituen. Ini bukan kepentingan dewan, tetapi murni kebutuhan masyarakat,” tegas Anggota Komisi III DPRD Kaltim ini.

Ia menilai, pemangkasan usulan secara signifikan dapat berdampak pada tidak terpenuhinya harapan masyarakat, terutama terhadap kebutuhan dasar seperti perbaikan infrastruktur lingkungan, penerangan, hingga fasilitas layanan publik.

Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya keseimbangan kewenangan antara eksekutif dan legislatif dalam penyusunan anggaran daerah. DPRD, kata dia, memiliki fungsi budgeting yang melekat dalam menentukan prioritas belanja daerah bersama pemerintah.

“Kalau kewenangan ini tidak berjalan berimbang, kami khawatir terjadi ketidakseimbangan antara eksekutif dan legislatif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” katanya.

Samsun menambahkan, mekanisme penyusunan APBD sejatinya harus melalui kesepakatan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Ia berharap, ke depan terdapat ruang kompromi agar usulan masyarakat yang telah dihimpun dapat tetap terakomodasi dalam program pembangunan daerah.

“Karena kami seram juga kalau reses ini ke masyarakat lagi, kita sudah iyakan apa yang mereka minta tapi gak di setujui oleh pimpinan daerah. Terus mereka pasti mempertanyakan ngapain lagi “kamu” datang, kemarin aja belum dipenuhi kan begitu jadinya,” pungkasnya.

Penulis: Boy
Editor: Yoghy Irfan

Berita Lainnya