Paser
Pemkab Paser Hari Kebangkitan Nasional 
Momentum Hari Kebangkitan Nasional Jadi Penguat Solidaritas Sosial
SELASAR.CO, Tana Paser – Pemerintah Kabupaten Paser menggelar upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 tahun 2026 di halaman Kantor Bupati Paser, Rabu (20/5/2026).
Upacara dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkes) Setda Paser, Ir. H. Romif Erwinadi, M.Si, dan dihadiri unsur Forkopimda, jajaran TNI-Polri, pejabat Pemkab, organisasi kemasyarakatan, lembaga, serta pelajar yang mengikuti dengan khidmat.
Dalam amanat Menteri Komunikasi dan Digital yang dibacakan Romif, ditegaskan bahwa Hari Kebangkitan Nasional merupakan momentum penting untuk merefleksikan lahirnya organisasi Budi Utomo pada 1908 sebagai tonggak kesadaran berbangsa dan bersatu. “Semangat kebangkitan saat itu menjadi awal perjuangan bangsa yang tidak lagi bersifat kedaerahan, melainkan bergerak menuju perjuangan intelektual dan diplomatik demi martabat bangsa,” ujarnya.
Romif menekankan, kebangkitan nasional adalah proses dinamis yang harus menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman tanpa kehilangan jati diri bangsa. “Kebangkitan adalah keberanian untuk keluar dari ketertinggalan dan ketidaktahuan menuju bangsa yang maju dan mandiri,” katanya.
Berita Terkait
Ia juga menyinggung tantangan bangsa di era modern yang bergeser dari persoalan kedaulatan teritorial menuju kedaulatan informasi dan transformasi digital. Karena itu, tema Harkitnas tahun ini, “Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara”, dinilai relevan sebagai simbol perlindungan terhadap generasi muda penerus bangsa.
Romif menyebut sejumlah program pemerintah yang mendukung penguatan generasi muda, antara lain makan bergizi gratis, pemerataan akses pendidikan melalui pembangunan sekolah rakyat dan sekolah Garuda di wilayah afirmasi, peningkatan kualitas guru, hingga penyediaan beasiswa. Di bidang kesehatan, pemerintah menghadirkan layanan cek kesehatan gratis secara masif, sementara penguatan ekonomi desa dilakukan melalui pembentukan Koperasi Merah Putih.
Selain itu, perlindungan anak di ruang digital ditegaskan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik. Sejak 28 Maret 2026, pemerintah resmi membatasi akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap media sosial dan platform digital berisiko tinggi.
Menutup amanat, Romif mengajak seluruh elemen masyarakat menjadikan momentum Harkitnas sebagai penguat solidaritas sosial, peningkatan literasi digital, serta penggerak pembangunan berorientasi pada kemajuan bersama. “Kebangkitan nasional merupakan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia demi mewujudkan kejayaan bangsa di masa depan,” tegasnya. (ADV-SLR-Paser)
Penulis: Redaksi Selasar
Editor: Yoghy Irfan

