Hukrim
lbh samarinda misran toni muara kate 
Hakim Bebaskan Pejuang Lingkungan Muara Kate, LBH Samarinda: Terbukti Rekayasa Kasus
SELASAR.CO, Samarinda - Pengadilan Negeri Tanah Grogot akhirnya memvonis bebas Misran Toni, tokoh masyarakat adat Dayak Deah sekaligus pejuang lingkungan hidup dari Dusun Muara Kate, Kabupaten Paser. Dalam putusan perkara Nomor 256/Pid.B/2025/PN Tgt tersebut, Majelis Hakim menyatakan seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Hakim memerintahkan agar Misran Toni segera dibebaskan dari tahanan serta memulihkan seluruh hak, kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya. Sebelumnya, Misran sempat ditahan selama 275 hari atas tuduhan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Perwakilan LBH Samarinda, Muhammad Irfan Ghazi, menegaskan bahwa putusan ini menjadi bukti nyata adanya upaya kriminalisasi dan rekayasa kasus yang dipaksakan sejak awal oleh aparat penegak hukum.
"Fakta persidangan telah mematahkan rekayasa kasus terhadap Misran Toni. Sejak awal kami melihat konstruksi pembuktian yang diajukan Polres Paser dan Jaksa Tanah Grogot sangat dipaksakan dan rapuh. Putusan bebas ini menguatkan keyakinan publik bahwa kasus ini sengaja direkayasa untuk menutupi skandal kejahatan yang lebih besar," ujar Muhammad Irfan Ghazi di Samarinda, Jumat (19/6/2026).
Berita Terkait
- Hakim Putus Bebas Misran Toni, LBH Samarinda: Wujud Keji Rekayasa Kasus dan Penindasan Rakyat demi Industri Ekstraktif
- Tim Advokasi Misran Toni Penolak Hauling di Muara Kate Sebut Ada Dugaan Intervensi Aparat pada Kasus Ini
- Koalisi Antipungli Sebut Perwali 88/2025 Terkait Sumbangan ASN Berpotensi Petty Corruption
Konteks kasus ini tidak lepas dari perjuangan warga Muara Kate yang menolak aktivitas hauling batubara PT Mantimin Coal Mining di jalan umum sepanjang 120 km. Aktivitas truk batubara tersebut kerap memicu kecelakaan maut salah satunya menewaskan Pendeta Veronika hingga warga mendirikan Posko Pengawasan. Pada 15 November 2024, posko tersebut diserang oleh orang tak dikenal hingga menewaskan seorang warga bernama Rusel Totin dan melukai Anson. Alih-alih menangkap pelaku asli, aparat justru menetapkan Misran Toni sebagai tersangka.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menemukan banyak kejanggalan mendasar. JPU menghadirkan 13 saksi, namun keterangan mereka saling bertentangan dan tidak ada yang melihat Misran di lokasi saat penyerangan. Bahkan, barang bukti utama berupa senjata tajam yang dituduhkan tidak pernah dihadirkan di persidangan. Selain itu, uji laboratorium forensik terhadap bercak darah di baju Misran gagal mengidentifikasi profil DNA karena sampel yang rusak.
Merespons langkah Kepolisian dan Kejaksaan yang mengajukan upaya kasasi atas putusan bebas ini, Muhammad Irfan Ghazi mengecam keras sikap tersebut. Menurutnya, aparat penegak hukum seharusnya mengevaluasi diri, bukan justru memperpanjang kriminalisasi.
"Alih-alih mempertahankan perkara yang sudah rontok di persidangan, aparat penegak hukum seharusnya malu. Kami mendesak adanya pemeriksaan profesional dan objektif terhadap personel yang mengusut kasus ini. Evaluasi dan tindak tegas oknum yang mengindikasikan pelanggaran prosedur atau kode etik," tegas Irfan.
LBH Samarinda bersama Tim Advokasi Keselamatan Rakyat mendesak kepolisian untuk segera mencari dan menangkap pelaku penyerangan posko yang sebenarnya.
"Keadilan belum sepenuhnya tegak hanya dengan bebasnya Misran Toni. Keadilan baru benar-benar terwujud ketika aktor intelektual dan pelaku penyerangan yang sebenarnya ditangkap, dan masyarakat bisa memperjuangkan ruang hidupnya tanpa dihantui rasa takut," pungkas Irfan.
Penulis: Boy
Editor: Yoghy Irfan

