Ragam
DLH Bulungan aplikasi Amdalnet 
DLH Bulungan Terapkan Amdalnet Sejak Januari 2026, Sebelum Batas Wajib Nasional
SELASAR.CO, Bulungan – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bulungan telah menerapkan sistem aplikasi Amdalnet sejak awal 2026 sebagai bagian dari digitalisasi proses perizinan dan dokumen lingkungan hidup.
Plt Kepala Bidang Penataan dan Penaatan PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) DLH Kabupaten Bulungan, Hendra Setiawan, S.T., mengatakan Amdalnet merupakan sistem aplikasi Kementerian Lingkungan Hidup yang telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).
“Amdalnet merupakan sistem aplikasi terkait dengan perizinan bidang lingkungan hidup, yang mana ini adalah aplikasi dari Kementerian Lingkungan Hidup yang saat ini telah terintegrasi dengan sistem OSS,” ujar Hendra.
Menurutnya, penerapan Amdalnet di daerah merupakan implementasi kebijakan terbaru terkait sistem OSS. Berdasarkan ketentuan yang disampaikan dalam Instruksi Menteri Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2025, penggunaan sistem informasi dokumen lingkungan hidup melalui Amdalnet wajib diterapkan daerah paling lambat 1 Juni 2026.
Berita Terkait
Hendra mengatakan DLH Bulungan telah menjalankan sistem tersebut sejak Januari 2026
“Semua daerah sudah wajib di 1 Juni 2026, dan kami di Dinas Bulungan sudah melaksanakan proses itu dari awal tahun. Start dari Januari kita sudah terapkan itu. Jadi sebelum deadline kita sudah menjalankan sistem tersebut,” katanya.
Langkah tersebut dilakukan agar proses transisi dan penyesuaian sistem dapat berjalan lebih lancar sebelum batas waktu penerapan secara nasional.
“Supaya ada penyesuaian. Karena ketika nanti kena deadline, kadang teman-teman bisa kaget, siap enggak siap. Padahal sebenarnya ini sudah dikasih tenggang waktu untuk persiapan,” jelasnya.
Hendra menyebut hingga saat ini penerapan Amdalnet di lingkungan DLH Bulungan berjalan dengan baik. Kendati masih terdapat sejumlah kendala dalam pelaksanaannya, DLH terus melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat.
“Alhamdulillah sampai hari ini juga kita sudah berjalan dengan baik. Dengan segala kendalanya pun tetap kita komunikasikan dengan helpdesk pusat, dalam hal ini kementerian terkait operasional Amdalnet,” ungkapnya.
Dalam pelaksanaannya, kata Hendra, Amdalnet melibatkan tiga komponen utama, yakni pemerintah, pemohon atau pelaku usaha, serta tim konsultan penyusun dokumen.
Ketiga pihak tersebut memiliki akun dalam sistem Amdalnet dengan fungsi masing-masing. Sementara DLH kabupaten dalam sistem tersebut menjalankan peran sebagai operator yang menerima dan memproses berkas yang masuk.
“Kalau posisi kami ini kan kami diajarin sebagai operator. Tapi kalau diajarin sebagai penyusun maupun sebagai pemohon, kami belum pernah diajarin itu. Karena sampai hari ini posisi kami bukan sebagai pemohon, bukan sebagai penyusun. Tapi sebagai operator yang menerima berkas yang masuk ke sistem,” jelas Hendra.
Meski demikian, DLH Bulungan tetap memberikan bantuan kepada masyarakat maupun pelaku usaha yang mengalami kendala dalam menggunakan sistem tersebut sepanjang informasi yang dibutuhkan berada dalam kewenangan dan pengetahuan petugas.
“Sepanjang yang kami ketahui, kami bantu, Mas,” pungkasnya.
Penulis: Redaksi Selasar
Editor: Awan

