Ragam

Aplikasi Amdalnet DLH Bulungan 

Amdalnet Menentukan Jenis Dokumen dan Kewenangan Perizinan Lingkungan



SELASAR.CO, Bulungan – Penerapan Amdalnet tidak hanya berfungsi sebagai sistem pengelolaan dokumen lingkungan hidup secara digital. Sistem tersebut juga membantu menentukan jenis dokumen lingkungan serta kewenangan pemerintah berdasarkan lokasi dan karakteristik kegiatan usaha.

Plt Kepala Bidang Penataan dan Penaatan PPLH DLH Kabupaten Bulungan, Hendra Setiawan, S.T., menjelaskan Amdalnet dikhususkan untuk dokumen lingkungan hidup dan penerapannya mengikuti pembagian kewenangan yang telah diatur dalam regulasi.

“Untuk Amdalnet memang dikhususkan untuk dokumen lingkungan. Jadi, sudah diatur terkait dengan kewenangan,” kata Hendra.

Ia menjelaskan, regulasi terbaru mengenai kewenangan membagi sejumlah kegiatan berdasarkan kewenangan pemerintah pusat, gubernur, maupun kabupaten/kota.

“Jadi masing-masing kegiatan sudah diatur sesuai kewenangan,” ujarnya.

Menurut Hendra, terdapat perubahan pendekatan dalam regulasi terbaru mengenai sistem OSS. Jika sebelumnya kewenangan lebih banyak dikaitkan dengan izin usaha, regulasi terbaru mengaturnya berdasarkan lokasi kegiatan.

“Regulasi yang terbaru pada sisi PP yang mengatur OSS itu mengatur berdasarkan lokasi kegiatan. Kalau di PP sebelumnya yang sudah dicabut, itu mengatur kewenangan berdasarkan izin usaha,” jelasnya.

Ia mencontohkan kegiatan perkebunan kelapa sawit dengan status Penanaman Modal Asing (PMA) yang menjadi kewenangan gubernur. Sementara kegiatan eksploitasi atau operasi produksi batuan juga menjadi kewenangan gubernur, sedangkan kegiatan eksplorasinya menjadi kewenangan kabupaten/kota.

“Contoh, kegiatan perkebunan kelapa sawit dengan status Penanaman Modal Asing (PMA), itu menjadi kewenangan gubernur. Kemudian kegiatan eksploitasi atau operasi produksi batuan, itu menjadi kewenangan gubernur. Tetapi untuk kegiatan eksplorasinya, menjadi kewenangan kabupaten/kota,” paparnya.

Untuk kegiatan usaha skala kecil, Hendra menyebut sejumlah usaha seperti warung, penjualan sembako, barbershop hingga coffee shop pada umumnya menjadi kewenangan kabupaten sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku dan bukan merupakan PMA.

Ia menegaskan, seluruh pelaku usaha pada prinsipnya wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diperoleh melalui sistem OSS.

“Setiap pelaku usaha kegiatan wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diperoleh dari sistem OSS,” katanya.

Dari sistem OSS, pelaku usaha akan diarahkan berdasarkan jenis kegiatan usaha yang tercantum dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Selanjutnya, sistem akan terintegrasi dengan Amdalnet untuk menentukan jenis dokumen lingkungan yang diperlukan.

“Nah, dari itu nanti masuk ke Amdalnet untuk menentukan jenis dokumen. Rata-rata usaha-usaha kayak warung, kemudian barbershop, coffee shop, itu rata-rata SPPL. Dan itu terbit otomatis lewat sistem,” terang Hendra.

Termasuk usaha pencucian kendaraan, menurutnya, juga masuk dalam mekanisme tersebut. Karena itu, Hendra mengimbau pelaku usaha untuk memastikan kepemilikan NIB sebelum melengkapi dokumen lain, termasuk dokumen lingkungan hidup.

“Harapannya pelaku usaha itu harus memiliki NIB, baru melengkapi dokumen-dokumen lainnya, salah satunya dokumen lingkungan hidup,” harapnya. (**)

Penulis: Redaksi Selasar
Editor: Awan

Berita Lainnya