penggunaan masker 
Pada hari ketiga pemberlakukan Perwali 43 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), razia kembali dilakukan untuk menindak warga yang melanggar Perwali tersebut.