Pendataan keluarga dilakukan serentak setiap lima tahun sekali melalui kunjungan ke keluarga dari rumah ke rumah. Adapun Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) melakukan pendataan keluarga sebagai amanat UU 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga dan Peraturan Pemerintah No 87 tentang Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga.