Pergudangan 
Sebanyak 40 penyewa di kawasan pergudangan Jalan Ir Sutami yang masuk dalam hak penggunaan lahan (HPL) 4 milik Pemprov Kaltim, dikabarkan melakukan penunggakan pembayaran sewa selama 5 tahun terakhir. Hal ini diketahui usai Komisi II DPRD Kaltim melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perhimpunan pengusaha pergudangan, yang tidak setuju dengan permintaan pengosongan gedung oleh Pemprov Kaltim jika biaya sewa tidak segera dibayar.