Jalan Rusak di Kutim 
Jalan rusak idealnya memang harus segera dilakukan perbaikan oleh pemerintah setempat. Namun sayangnya di negara ini, persoalan kewenangan memperbaiki jalan masih terkotak-kotak atau berdasarkan status jalan. Dalam satu wilayah, tanggung jawab perawatan dan perbaikan jalan berbeda-beda. Ada yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah (kabupaten/kota), provinsi, dan ada juga yang harus diselesikan oleh pemerintah pusat.