VIDEO : Tidak Semua Perbaikan Jalan Rusak di Kutim Jadi Tanggung Jawab Dinas PU
Jalan rusak idealnya memang harus segera dilakukan perbaikan oleh pemerintah setempat. Namun sayangnya di negara ini, persoalan kewenangan memperbaiki jalan masih terkotak-kotak atau berdasarkan status jalan. Dalam satu wilayah, tanggung jawab perawatan dan perbaikan jalan berbeda-beda. Ada yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah (kabupaten/kota), provinsi, dan ada juga yang harus diselesikan oleh pemerintah pusat.