SMAN 10 Samarinda 
Keinginan Pemprov Kaltim untuk memindahkan aktivitas belajar mengajar di SMA 10 Samarinda akhirnya dibawa orangtua murid ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda. Dalam gugatannya, orangtua murid meminta pengadilan membatalkan atau menyatakan tidak sahnya surat tergugat dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim.