Disdukcapil Samarinda 

VIDEO : Disdukcapil Samarinda Telah Cetak 58 Ribu KIA

Warga negara usia dewasa memiliki tanda pengenal berupa KTP. Sedangkan untuk usia di bawah 17 tahun disediakan Kartu Identitas Anak atau KIA. KIA sendiri berlaku dari lahir hingga waktunya anak berkewajiban membuat dan memiliki KTP. KIA wajib dimiliki setiap anak agar bisa mengakses pelayanan publik secara mandiri.

Video Lainnya

Polisi Konoha Diduga Pungli...
Polisi Konoha Diduga Pungli...