Gubernur Kaltim, Isran Noor menginstruksikan agar seluruh Bupati dan Wali Kota di Kaltim, untuk mencabut segala regulasi yang mengatur sanksi untuk pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Kaltim nomor 17 tahun 2023, tentang pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 pada masa transisi menuju endemi.