Hukrim

Begal dengan Cutter 

Pelaku Begal dengan Cutter Diciduk Polisi



Pelaku saat diamankan kepolisian
Pelaku saat diamankan kepolisian

SELASAR.CO, Samarinda – Pelaku pembegalan sadis dengan melukai korbannya menggunakan pisau cutter, berhasil dibekuk oleh jajaran Satreskrim Polresta Samarinda. Kedua pelaku begal ini digiring ke Mako Polresta Samarinda, bersama kedua pelaku lain yang diduga sebagai penadah hasil curian pelaku.

Diketahui, pelaku kakak beradik ini melakukan aksi jambretnya dengan cara mendekati kendaraan lalu menarik tas korban dan memutuskan tali tas menggunakan pisau cutter. Mereka pun, tidak segan-segan untuk melukai korbannya.

Kedua pelaku mengaku telah melakukan aksi begalnya ini sebanyak empat kali, terakhir dilakukan di jalan HAM Rifaddin, sekitar beberapa bulan yang lalu.

AKP Damus Asa, Kasat Reskrim Polresta Samarinda menerangkan, kedua pelaku bernisial JN  (25) dan  MH (21) ditetapkan sebagai pelaku aksi begal tersebut. sedangkan ke dua pelaku lain bernisial MP (48)  dan AR (48) ditetapkan sebagai penadah dari hasil curian JN dan MH.

“Menurut pengakuan pelaku, mereka sudah melakukan sebanyak 4 kali, sejumlah barang bakti seperti handphone yang sebelumnya sudah sempat mereka jual sudah kita amankan, ada juga emas namun sudah terjual. Dan sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan barang hasil jambretan kami sita dan akan dijadikan barang bukti,” tutur Damus.

MH mengakui bahwa barang curian sudah dijual kepada seseorang dan dirinya memperoleh keuntungan dari hasil penjualan sekitar Rp 18,5 juta.

Sementara MP mengungkapkan, emas yang dijualnya tersebut merupakan emas 22 karat dalam bentuk gelang dan cincin, dengan berat total mencapai 45 gram. MP berdalih bahwa dirinya tidak mengetahui bahwa emas tersebut, merupakan barang hasil curian. 

“Saya tidak tau itu mas hasil curian, memang tidak ada surat-suratnya. Biasa saya terima jual beli emas, dan emas yang modelnya bagus akan langsung saya jual sedangkan emas yang tidak bagus, langsung saya lebur,” tutur MP.

Saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut. Akibat perbuatannya, seluruh pelaku akan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (la)

Penulis: Fatatul Fadillah
Editor: Er Riyadi

Berita Lainnya