Hukrim

pencurian pelaku ditembak 

Baru 10 Hari Keluar Penjara, Dua Pria Ditembak Polisi karena Mencuri



Kedua pelaku diamankan petugas kepolisian
Kedua pelaku diamankan petugas kepolisian

SELASAR.CO, Samarinda – Dua pelaku pencurian dengan kekerasan, diamankan jajaran kepolisian dari Polsekta Sungai Pinang, Minggu (29/9/2019) sekitar jam 04.00 Wita. Keduanya harus dilumpuhkan petugas dengan timah panas, karena melakukan perlawanan ketika hendak diamankan.

Kedua pelaku ini baru saja keluar dari Rutan Sempaja pada 17 September 2019, setelah sebelumnya divonis 7 bulan kurungan atas kasus penadahan besi tua. Namun, kini keduanya harus kembali berurusan dengan petugas kepolisian dengan kasus pencurian.

"Setelah 10 hari kemudian, kami tangkap keduanya di daerah Sepaku, Penajam Paser Utara, di tempat mereka bekerja," tutur AKP Budiarso, Wakapolsekta Sungai Pinang.

Kedua pelaku yang mengetahui akan diamankan petugas sempat melakukan perlawanan kepada petugas dengan cara mendorong dan berusaha melarikan diri. Tidak ingin buruannya kabur, petugas kepolisian terpaksa menghadiahi timah panas ke kaki kedua pelaku.

"Kami terpaksa melakukan tindakan tegas dengan menembak kaki mereka, sebab ada upaya perlawanan," tegas AKP Budiarso.

Kejadian ini berawal pada Sabtu (21/9/2019) sekitar pukul 19.30 Wita di jalan poros Samarinda-Bontang, pelaku yang bernama Sugiono (38) dan Ahmad Baidlowi (38) berpura-pura akan membeli beberapa keramik di salah satu toko yang berada tidak jauh dari area tersebut.

Pelaku pun menghubungi korban, dan mengajak bertemu di depan pintu keluar Taman Borneo (eks Kebun Raya Samarinda). Mereka melancarkan aksinya ketika korban lengah. Salah satu pelaku bernama Sugiono, langsung memukul wajah korban berkali-kali. Sementara pelaku lain, yakni Ahmad Baidlowi mengambil besi sepanjang 30 cm dan memukul kepala korban dari arah belakang.

Korban sempat melakukan perlawanan dan berteriak meminta tolong, namun pelaku langsung mengikat kedua tangan korban dan menyumpal mulut korban menggunakan lakban. Usai berhasil mengamankan korban, pelaku lalu mengambil dua unit telepon genggam, satu unit kendaraan roda dua dan uang tunai senilai Rp 2,6 juta. Para pelaku pun meninggalkan korban yang terikat di semak belukar.

"Saya tidak kenal dengan korban. Saya hanya sering melintas di sana jadi tahu lokasinya," ungkap Ahmad Baidlowi, salah satu pelaku.

Kini kedua pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang kasus pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman penjara 9 tahun.

Penulis: Fatatul Fadillah
Editor: Er Riyadi

Berita Lainnya