Hukrim

korupsi pasar baqa 

Pejabat Pemkot Samarinda Ditahan, Sekkot Mengaku Belum Terima Laporan



Sugeng Chairuddin, Sekkot Samarinda
Sugeng Chairuddin, Sekkot Samarinda

SELASAR.CO, Samarinda – Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Samarinda berinisial SS, resmi ditahan di Rutan Kelas II A Sempaja, terkait dugaan tindak pidana korupsi. Terdapat tiga tersangka yang ditahan oleh Kejari Samarinda, yakni SS, Mf, dan Sd.

Ketiganya mulai menjalani tahanan sejak hari ini, Selasa (8/10/2019) hingga 20 hari ke depan. Lalu, akan dilanjutkan dengan proses persidangan atas kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Baqa, Samarinda Seberang.

Dimintai tanggapannya mengenai penahanan Pejabat Pemkot Samarinda, Sugeng Chairuddin, Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda mengaku belum menerima laporan resmi terkait penahan tersebut.

"Saya belum menerima laporan resminya, baik dari pihak kejaksaan ataupun pihak berwenang lainnya. Sehingga saya belum bisa pastikan betul atau tidak itu (penahanan)," ujarnya.

Meski begitu, Sugeng menyebut jika nantinya memang benar bahwa salah satu pimpinan OPD di Pemkot Samarinda tersandung permasalahan hukum, pihaknya akan melakukan hal-hal yang perlu dilakukan sesuai prosedur.

"Kami akan mengirim bagian hukum (Setkot Samarinda) untuk melakukan pendampingan kepada beliau. Kalau nanti memang diperlukan tambahan lawyer kita akan upayakan," tambahnya.

Mantan Kepala Bappeda Samarinda ini pun akan menonaktifkan sementara status Kepala BPBD Samarinda tersebut, sembari menunggu ada putusan yang inkrach. Dirinya berpesan kepada semua ASN pemkot ke depannya harus memahami segala aturan dalam menjalankan tugas.

"Saya menyesalkan lah, jadi saya mengimbau untuk yang akan datang (ASN pemkot) benar-benar memahami aturan. Saya yakin ada yang sengaja tapi ada juga yang tidak sengaja," katanya.

 

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Er Riyadi

Berita Lainnya