Ragam

korupsi pasar baqa 

Pemkot Siapkan Tiga Nama Plh Kepala BPBD Samarinda



M Barkati, Wawali Samarinda saat beristirahat siang di Kantin Balai Kota
M Barkati, Wawali Samarinda saat beristirahat siang di Kantin Balai Kota

SELASAR.CO, Samarinda – Penahanan SS, Kepala BPBD Samarinda terkait dugaan kasus korupsi pembangunan Pasar Baqa, Samarinda Seberang, Selasa (08/10/2019) lalu, membuat posisi pimpinan di organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut mengalami kekosongan.


Tiga nama diajukan untuk menjadi pelaksana harian (Plh) Kepala BPBD Samarinda. Hal itu diungkapkan Wakil Wali Kota Samarinda, M Barkati. “Sudah diusulkan ke Pak Wali Kota Samarinda, beberapa nama untuk mengisi Plh," katanya kepada awak media, Rabu (16/10/2019).


Namun ketika ditanya mengenai nama-nama yang diusulkan, Barkati enggan menyebutkan.


Menanggapi kasus yang menjerat SS, Barkati meminta pihak-pihak menghormati proses hukum yang berjalan. “Belum ada kabar lebih lanjut ke pemkot, saat ini masih menunggu proses sidang, dan kami hargai hasil sidang untuk ditindaklanjuti," ucapnya.


Barkati berpesan agar seluruh pejabat, dan pegawai di Pemkot Samarinda agar taat aturan sehingga tidak berhadapan dengan kasus hukum. "Kita ingin agar seluruh pejabat itu bersih, termasuk wali kota dan wakil, dan bekerja sesuai aturan dan perundang-undangan sehingga kita tidak akan bermasalah dalam pidana," tutupnya.


Rachmani, Kepala Bidang Pengendalian Tenaga Kerja BKPPD Samarinda menyatakan, status kepegawaian SS saat ini diberhentikan sementara. “Apabila pegawai tersangkut kasus hukum dan ditahan, maka akan diberhentikan sementara dalam rangka memperlancar proses hukum,” katanya.


Terkait disiplin kerja, Rachmani menjelaskan ada tiga jenis hukuman, yakni ringan, sedang, dan berat. Untuk hukuman kategori berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.


"Untuk kasus pidana ini kena yang berat dalam hal ini adalah pemberhentian total. Untuk tahun 2019 ini yang sudah diberhentikan ada 2 orang," ucapnya.


Dalam kasus yang menjerat SS ini masih harus menunggu putusan inkrahnya sebelum diputuskan sanksi lebih lanjut oleh pemkot, apakah akan diberhentikan total atau tidak.

 

 

Penulis: Fathur
Editor: Er Riyadi

Berita Lainnya