Hukrim

pencabulan 

Sudah Jual Sabu, Setubuhi Siswi SMA



Pelaku di ruang BAP Polsekta Sungai Kunjang
Pelaku di ruang BAP Polsekta Sungai Kunjang

SELASAR.CO, Samarinda – Sudah jatuh tertimpa tangga. Seorang pria berinisial Hd (27) diamankan kepolisian dari Polsekta Sungai Kunjang, atas kasus kepemilikan barang haram jenis sabu seberat 1,15 gram. Tidak sampai di situ, Hd juga dilaporkan menjadi pelaku pencabulan terhadap siswi SMA berusia 16 tahun.

Hd diketahui kerap melakukan transaksi narkoba di rumah milik pamannya, di Jalan KH Mansyur, RT 29, Kecamatan Sungai Kunjang. 

Petugas yang mendapatkan laporan adanya transaksi narkoba di rumah tersebut, langsung melakukan penyelidikan. Saat diciduk, petugas berhasil mengamankan Hd, beserta barang bukti tiga poket sabu seberat 1,15 gram. Selain sabu, barang bukti lain juga turut diamankan seperti handphone dan uang tunai Rp 2,2 juta yang diduga hasil penjualan sabu.

Polisi lalu melakukan pengembangan kasus dan berhasil meringkus pelaku lain berinisial NH (30), yang diduga merupakan satu komplotan dengan Hd. NH bertugas sebagai kurir. Diketahui kedua pelaku pernah ditahan atas kasus pencurian sepeda motor.

Sial bagi Hd, setelah diamankan atas kasus kepemilikan sabu, Hd juga dilaporkan ke polisi dengan tuduhan melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur. Korbannya yakni siswa SMA yang masih duduk di kelas satu.

Kejadian bermula saat Hd meminta korban datang ke rumahnya pada awal September lalu. Dengan iming-iming uang sebesar Rp 500 ribu, korban akhirnya mendatangi pelaku. Dengan bujuk rayu, pelaku berhasil membawa korban masuk ke dalam kamar dan menggauli korban. Parahnya, aksi tersebut telah terjadi sebanyak tiga kali sepanjang September 2019.

Orang tua korban yang melihat perubahan gelagat anaknya mulai curiga. Setelah dipaksa, korban akhirnya mengakui telah disetubuhi oleh Hd. Tidak terima dengan perlakuan pelaku terhadap anaknya, ibu korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsekta Sungai Kunjang.

"Pelaku ditangkap atas kasus kepemilikan barang haram. Tidak lama berselang, ada lagi laporan masuk kasus cabul dan pelakunya sama," tutur Kompol I Gede Suardana, Kapolsekta Sungai Kunjang.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 112, 114 tentang Undang-Undang Narkotika dan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

 

 

Penulis: Fatatul Fadillah
Editor: Er Riyadi

Berita Lainnya