Ragam

demo buruh RRL bpjs 

Ratusan Buruh Unjuk Rasa, Perusahaan Diduga Tunggak BPJS Miliaran Rupiah



Aksi Buruh Didepan Kantor Gubernur Kaltim
Aksi Buruh Didepan Kantor Gubernur Kaltim

SELASAR.CO, Samarinda – Ratusan buruh dari PT Rimba Raya Lestari (RRL) bersama Serikat Pekerja (SP) Kahutindo dan Hukatan SBSI, menggelar aksi damai di depan Kantor Gubernur Kaltim, Senin (21/10/2019). Persoalan pemenuhan upah hingga dugaan iuran BPJS yang tidak disetorkan perusahaan disampaikan dalam orasi pada unjuk rasa tersebut.

Mustaim, SP Kahutindo menjelaskan aksi tersebut dilakukan buruh dengan harapan Pemerintah Provinsi Kaltim, terutama gubernur dapat menjembatani nasib ribuan buruh. "Kami minta tolong kepada gubernur agar menjembatani nasib kami, karena ada beberapa hal yang harus dipenuhi oleh perusahaan," ucapnya.

Mustaim menjelaskan, massa juga mengeluhkan upah yang kerap terlambat dibayarkan. Terakhir upah pegawai bulan September belum dibayarkan oleh perusahaan. Padahal sesuai dengan perjanjian kerja bersama, setiap tanggal 10 setiap bulannya, upah harus dibayarkan ke buruh.

"Selain itu, ada beberapa hal lainnya, seperti penggantian uang berobat yang masih kurang, serta uang PHK yang belum sepenuhnya dibayarkan. Kami berobat harus bayar sendiri, padahal upah kami dipotong terus, ternyata tidak disetorkan oleh perusahaan ke BPJS, termasuk BPJS Ketenagakerjaan," sambungnya.

Dari keterangan beberapa buruh, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan tidak disetorkan iurannya oleh perusahaan sejak 2016. Sedangkan aktivitas perusahaan sudah tidak lagi beroperasi sejak empat bulan terakhir, karena tidak ada lagi bahan baku untuk produksi. Untuk diketahui karyawan PT RRL mencapai 1.200 orang.

Sementara itu,ditemui secara terpisah, Usriansyah, Kepala Bidang Pengawas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim mengatakan, telah menerima tuntutan yang disampaikan oleh para buruh, dalam pertemuan yang digelar di lantai lima Kantor Gubernur Kaltim. "Kami selalu menerima masukan-masukan dari karyawan sepanjang itu positif, hal itu merupakan hak mereka," ujarnya.

Dirinya menambahkan, dugaan tunggakan iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan akan diserahkan kepada kejaksaan untuk diselidiki. "Untuk BPJS Kesehatan nilainya Rp 2 miliar, sementara untuk BPJS Ketenagakerjaan Rp 16 miliar hingga bulan ini, kami telah serahkan ke Kejati Kaltim untuk dicek. Karena ketua tim penagihan utang negara yaitu jaksa sebagai pengacara negara," paparnya.

Pertemuan antara Pemprov Kaltim dengan pihak perusahaan rencananya juga akan digelar Rabu (23/10/2019) mendatang, di kantor Disnakertrans Kaltim. Dalam pertemuan tersebut pihaknya akan mengundang langsung pimpinan perusahaan.

"Kabarnya begitu (menunggak) sudah dibayar tapi dicicil, saya sudah minta kejaksaan untuk menyelidiki itu benar atau tidak. Kalau memang sudah dipungut dari karyawan kan harus dibayarkan," tambahnya.

 

 

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Er Riyadi

Berita Lainnya