Ragam

kenaikan bpjs bpjs 

Kenaikan 100 Persen Iuran BPJS Berlaku Awal Tahun Depan



Pelayanan kesehatan di salah satu puskesmas di Samarinda
Pelayanan kesehatan di salah satu puskesmas di Samarinda

SELASAR.CO, Samarinda – Kenaikan 100 persen iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan mulai berlaku per 1 Januari 2020. Kenaikan iuran itu berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja. Adapun aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Kemudian, penjelasan mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen tertuang dalam Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019. Dalam pasal tersebut tertulis bahwa iuran pembayaran untuk kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000, kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000, dan kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.

Saat diminta tanggapannya mengenai hal ini, Octovianus Ramba, Kepala Departemen Manajemen Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Regional VIII yang membawahi enam kabupaten/kota di Kaltim, mengaku belum bisa berkomentar banyak.

"Untuk sekarang belum bisa saya komentari, karena baru keluar kemarin regulasinya," kata Octo.

Dia berujar, hingga saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk teknis, yang diatur dalam peraturan di tingkat kementerian. "Namun spesifik perubahannya kita menunggu peraturan di tingkat Kementerian dan lembaga terkait," imbuhnya.

Dari data yang diperoleh Selasar, BPJS Kesehatan Regional VIII, yang membawahi Samarinda, Bontang, Kukar, Kutim, Kubar, dan Mahulu memiliki peserta JKN-KIS sebanyak 2.110.125 orang hingga Oktober 2019. Sementara khusus kategori peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang terkena dampak kenaikan iuran sebanyak 586.403 orang.

"Kepatuhan mandiri di wilayah kantor cabang Samarinda memang angkanya cukup bagus, sampai 70 persen, di atas angka rata-rata nasional sekitar 56 persen. Karena selain masyarakatnya patuh, banyak juga yang diambil alih pemerintah daerah dalam bentuk penerima bantuan iuran," tambah Octo.

Dia menambahkan, jika memang aturan dapat berjalan dengan baik, hal itu turut berdampak positif pada kesehatan keuangan lembaga penjamin kesehatan nasional ini. Seperti diketahui sebelumnya pada periode Juli-Agustus 2019, BPJS Kesehatan masih memiliki kewajiban pembayaran sebesar Rp163 miliar.

"Minimal tidak sebesar seperti saat ini. Kalau misalnya sudah berjalan, semoga di tahun depan sudah bisa mulai mengejar tunggakan-tunggakan sehingga di 2021 sudah selesai," pungkasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya