Hukrim
penikaman tikam adik kandung 
Buron 3 Hari, Pelaku Penikaman terhadap Adik Kandung Menyerahkan Diri
SELASAR.CO, Samarinda – Usai melakukan penikaman kepada adik kandungnya sendiri, Nanang Abdul Khaliq (58) warga Jalan Jelawat, Gang 8, Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir, akhirnya menyerahkan diri kepada pihak berwajib, Minggu (24/11/2019 ). Nanang sempat menjadi buron selama tiga hari.
Bersama barang bukti sebilah pisau dapur, Nanang mendatangi Mako Polsekta Samarinda Kota untuk menyerahkan diri. Dia mengaku telah melukai adik kandungnya, Muhammad Rozali (38), hingga harus dilarikan ke rumah sakit terdekat.
Ipda Abdillah Dalimunthe, Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota menjelaskan, kejadian ini bermula pada Kamis (20/11/2019) sekitar pukul 12.30 Wita. Polisi menerima kabar bahwa ada sorang pria yang melakukan penikaman kepada adik kandungnya sendiri. Usai melakukan aksinya, pelaku kabur menggunakan motor.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Nanang mengakui semua perbuatannya. Korban mengalami luka robek di tangan kiri dan kaki sebelah kanan, serta mendapat luka tikaman di bagian perut sebelah kanan. Hingga kini, Rozali masih mendapatkan perawatan di RS Dirgahayu.
Berita Terkait
“Akibat cekcok mulut, perkara membela anak, keributan pun terjadi antara Rozali dan Nanang. Kejadian itu disaksikan istri korban (Nursanti), karena TKP di kediamannya. Lantaran tersulut emosi, Nanang mencabut pisau dapur di pinggangnya dan melakukan penyerangan terhadap Rozali," jelas Dalimunthe.
Lantaran tidak bisa melawan, korban pun tergeletak dan mendapatkan 3 luka akibat tikaman senjata tajam tersebut. Sementara sang istri hanya bisa berteriak histeris menyaksikan suaminya tergeletak bersimbah darah di lantai.
Teriakan Nursanti membuat warga sekitar heboh dan berdatangan ke lokasi kejadian. Nanang yang takut dikeroyok warga, memilih kabur meninggalkan Rozali. Usai kejadian tersebut, Nursanti melapor ke Polsek Samarinda Kota.
"Proses pengejaran kami lakukan setelah menerima laporan dari istri korban pada sore hari, usai kejadian. Namun, Nanang tidak ditemukan, sampai dirinya menyerahkan diri," terang Dalimunthe.
Akibat perbuatannya, Nanang harus mendekam di penjara dan dijerat pasal berlapis, yakni pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat, No 12, tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa hak dan atau pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.
“Saat ini kami masih mendalami motif pelaku hingga tega melakukan penganiayaan kepada adik kandungnya. Namun, dari keterangan warga sekitar rumahnya, dia (Nanang) memang kerap berbuat onar,” tutup Dalimunthe.
Penulis: Fatatul Fadillah
Editor: Awan