Kutai Kartanegara

penikaman  Tim Aligator Polres Kukar Tim Aligator  tikam Mabuk Alkohol 

Seorang Pria di Tenggarong Ditikam saat Mabuk



Pelaku saat diamankan kepolisian.
Pelaku saat diamankan kepolisian.

SELASAR.CO, Tenggarong - Tim Aligator Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil menangkap seorang pria berinisial MR (31). Ia diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam, pada Selasa (6/7/2021).

Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Herman Sopian, mengatakan, peniayaan tersebut terjadi sekitar pukul 17.00 Wita, di Taman Pintar Jalan Ahmad Yani Tenggarong. Menurut keterangan, korban yang berinisial S (27) saat itu sedang nongkrong bersama teman-temannya, sambil meneguk minuman keras. Kemudian korban menanyakan keberadaan MR kepada temannya.

"Kebetulan mereka lagi mabuk-mabukan di sana," ujar Herman.

Mendengar sedang dicari, pelaku pun langsung mendatangi korban yang saat itu masih berada di kawasan Taman Pintar Tenggarong. Keduanya pun sempat cek-cok adu mulut, lalu berkelahi dan berujung penikaman.

"Infonya, korban mengeluarkan sajam duluan, tapi keburu sama pelaku nusuk, karena juga bawa sajam," terang Herman.

Usai menusuk korban, pelaku langsung meninggalkan lokasi. Sedangkan korban dilarikan ke RSUD Aji Muhammad Parikesit untuk dilakukan perawatan. Tim aligator pun langsung melakukan pencarian terhadap pelaku. Sekitar pukul 19.00 Wita, tim aligator berhasil menangkap pelaku di Jalan Pesut Kelurahan Timbau Tenggarong. Saat diamankan pelaku juga tidak melakukan perlawanan.

"Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan penikaman di TKP tersebut," kata Herman.

Selanjutnya, pelaku dibawa untuk mencari barang bukti yang sempat disembunyikan di dekat lokasi kejadian. Setelah didapatkan barang bukti, pelaku langsung dibawa ke Polsek Tenggarong untuk diproses lebih lanjut.

"Kasus ini diserahkan ke Polsek Tenggarong, jadi Polsek yang tangani," kata Herman.

Sementara itu Kapolsek Tenggarong, Iptu Nursan, mengatakan, sementara ini pihak kepolisian masih mendalami kasus yang berujung penikaman tersebut. "Sementara salah paham, kira-kira seperti itu," terang Nursan.

Badik yang merupakan barang bukti juga sudah diamankan pihak kepolisian. Sedangkan pelaku kini ditahan di Polsek Tenggarong. "Pelaku diancam dengan pasal 361 KUHP tentang penganiayaan," tutup Nursan.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya