Hukrim
pencuri minyak ilegal minyak mentah 
Polisi Amankan Tiga Pelaku Pencurian Minyak Mentah Pertamina
SELASAR.CO, Kutai Kartanegara – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian minyak mentah di Kecamatan Sangasanga. Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AK, MA, dan JU.
Pengungkapan bermula saat polisi mendapat laporan dari petugas Pertamina EP Sangasanga, bahwa telah terjadi pencurian minyak mentah, di areal Pertamina EP Sangasanga, Kelurahan Sangasanga Dalam. Bahwa saat terjadi kebakaran di salah satu rumah warga pada (14/10/2019), ditemukan klep di pipa pertamina yang mengalirkan minyak mentah ke salah satu rumah warga.
"Setelah menerima laporan kami melakukan olah TKP dengan menurunkan tim Inafis Polres Kukar," ujar Kapolres Kukar, AKBP Andrias Susanto Nugroho.
Pelaku melakukan pencurian dengan cara memasang klam modifikasi menggunakan kran, dan melubangi pipa minyak dengan mengebor pipa milik Pertamina yang dialiri minyak mentah tersebut.
Berita Terkait
Kemudian minyak mentah tersebut dialirkan ke dalam tandon bundar berukuran 5.500 liter. Lalu, dari tandon bundar tersebut, minyak mentah dialirkan ke dalam tandon kotak di atas truk berukuran 1.000 liter, yang kemudian dijual.
"Sebelumnya Polresta Samarinda berhasil mengungkap penampungan yang ada di daerah Palaran, kita akan kembangkan terkait pengungkapan di Polres Kukar, dengan pengungkapan yang ada di Polresta Samarinda, kemungkinan ada keterkaitan," jelas Kapolres.
Polisi berhasil mengamankan ketiga pelaku di dua tempat yang berbeda, yakni di Kecamatan Loa Janan, dan Kabupaten Berau.
"Untuk orang luarnya sementara berhasil kita amankan, ada tiga orang, masih kita kembangkan," terangnya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit truk untuk mengangkut minyak, tiga tandon berukuran 1.000 liter, dua drum berukuran 200 liter, dua unit pompa, dan sejumlah selang yang digunakan untuk mengalirkan minyak.
"Semua sudah kita sita ada truk tangki dua unit, lalu klep, pompa," tuturnya.
Kepada polisi pelaku mengaku telah melakukan aksinya selama dua bulan, dengan hasil sekitar 30 kali menjual. Setiap penjualan pelaku berhasil mencuri 5 ton minyak mentah, yang dijual sebesar Rp 10 juta, jika dikalkulasikan pelaku berhasil mendapatkan keuntungan sebesar Rp 300 juta.
"Yang jelas saya jual mentah, dijual ke pembeli yang datang sendiri," terang AK.
Akibat perbuatannya ketiga pelaku harus mendekam di ruang tahanan Polres Kukar dan dijerat Pasal 363 KUHP ayat 1 tentang Illegal Tapping, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Penulis: Faidil Adha
Editor: Awan