Hukrim

Pengedar Narkoba 

Pemuda Pengangguran Terlibat Peredaran Sabu



Pelaku beserta barang bukti yang diamankan di Polsek Kaliorang
Pelaku beserta barang bukti yang diamankan di Polsek Kaliorang

SELASAR.CO, Kutai Timur – Jajaran Polsek Kaliorang pada Rabu (11/12/2019) kemarin, berhasil mengamankan enam poket sabu seberat 6,2 gram beserta plastiknya. Paket sabu ini diamankan dari seorang pemuda pengangguran warga dusun 1 Sungai Durian, Desa Bumi Etam, Kecamatan Kaubun Kutai Timur.

Menurut keterangan Kapolsek Kaliorang AKP Pujito melalui Kanit Reskrim AIPDA Maslan Setya Budi, tertangkapnya pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya transaksi Narkotika di Jalan Poros Kaubun.

Mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Benar saja, sekira pukul 21.15 WITA pihaknya mendapati Bagus Ari Handika (20), akan melakukan transaksi narkoba di depan salah satu warung di lokasi tersebut. Saat hendak diamankan, tersangka mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuang satu poket sabu.

Setelah dilakukan pendalaman, diketahui bahwa di rumahnya masih tersimpan lima poket sabu beserta timbangan digital di kotak handphone dalam lemari. Tersangka pun akhirnya digelandang ke Mapolsek Kaliorang bersama barang haram miliknya.

Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman” Ujar AIPDA Budi.

Dengan ditangkapnya Bagus, pihak kepolisian saat ini tengah melakukan pendalaman terkait asal sabu tersebut, dan pasarannya di wilayah hukum Polres Kutim khususnya Polsek Kaliorang.

 

Penulis: Gunawan
Editor: Yoghy Irfan

Berita Lainnya