Kutai Kartanegara
pilkada kukar 
Calon Perseorangan Pilkada Kukar Harus Serahkan 41.000 Data Pendukung
SELASAR.CO, Kutai Kartanegara - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) mensosialisasikan mekanisme pencalonan bagi pasangan calon perseorangan Pilkada 2020. Sosialisasi ini digelar di kantor KPU Kukar pada Senin (16/12/2019). Dalam acara tersebut dihadiri sejumlah pendukung calon bupati maupun wakil bupati, yang akan berkontestasi pada Pilkada Kukar 2020 mendatang.
Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan tentang Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019, tentang Tahapan Program dan Jadwal dan PKPU 18 Tahun 2019 terkait syarat pencalonan perseorangan. “Kami menjelaskan terkait dengan penyerahan syarat dukungan calon perseorangan,” ujar Komisioner KPU Bidang Teknis Nofand Surya Gafilah.
Nantinya pencalonan perseorangan akan memiliki username dan password yang akan dibuatkan di aplikasi Sistem Pencalonan (Silon) KPU. sehingga para bakal calon perseorangan itu sudah harus mencicil data B.1-KWK atau surat pernyataan dukungan pasangan calon perseorangan ke aplikasi Silon. Karena, data hardcopy (berkas asli) yang diserahkan nantinya akan dikomparasikan dengan data yang di input ke Silon.
“Kami menekankan agar calon perseorangan itu memberikan LO (Liaison Officer) atau Operator yang ditunjuk berdasarkan surat mandat, itu kami tunggu. Karena mulai hari ini mereka harus mencicil data B.1 KWK itu kedalam Silok," terang Novan.
Berita Terkait
Nantinya KPU akan memverifikasi data yang diserahkan calon perseorangan. Verifikasi yang dilakukan yakni dengan menghitung jumlah syarat minimal dukungan dari data yang diberikan, yakni 41.000 dukungan serta menyesuaikan dengan Silon KPU.
“Ketika syarat minimal itu tidak terpenuhi terpenuhi akan kami berikan kembali melalui serah terima dan berita acara, bahwasanya mereka harus menyerahkan sesuai dengan syarat minimal tersebut,” pungkasnya.
Penulis: Faidil Adha
Editor: Yoghy Irfan