Ragam
SMP 38 Samarinda 
Tak Mau Ambil Resiko, Ganti Rugi Akses Jalan SMP 38 Tunggu Dokumen Lengkap
SELASAR.CO, Samarinda – Batas akhir pencairan kegiatan APBD Kota Samarinda menyisakan waktu sekitar dua pekan. Namun polemik pembebasan lahan untuk akses jalan masuk ke SMP 38 Lok Bahu masih terus bergulir. Padahal dana untuk pembebasan lahan tersebut sudah teranggarkan di APBD Perubahan.
Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda Sugeng Chairuddin mengungkapkan, molornya pembayaran ganti rugi lahan karena masih ada dokumen administrasi yang belum terpenuhi. Terdapat dua sertifikat di atas lahan seluas 2.600 m2 yang akan dibebaskan Pemkot Samarinda, yakni milik Said Amin dan Adi Topo.
“Menurut administrasi dua-duanya harus (memberi) surat kuasa di depan notaris. Surat kuasa yang ada surat kuasa menunjukkan batas,” beber Sugeng ditemui di ruang kerjanya, Senin (16/12/2019).
Sugeng tidak menampik pengakuan Syarifuddin Haidir, orang yang dikuasakan untuk mengurus lahan tersebut, berulang kali dimintai tanda tangan. Karena menurut Sugeng, dokumen yang diminta itu adalah dokumen berbeda. “Yang sekarang kita butuhkan itu adalah surat kuasa menerima pembayaran, dan surat kuasa mendaftarkan tanah di BPN (Badan Pertanahan Nasional),” ujar Sugeng.
Berita Terkait
Dua surat kuasa tersebut, harus ditandatangani di depan notaris. Sugeng pun mengaku tidak mau mengambil resiko mencairkan dana ganti rugi lahan sebelum semua syarat administrasinya terpenuhi. “Kalau tidak ada itu kami kan tidak berani, duitnya bermilyar-milyar,” tegasnya.
Lebih lanjut, kata Sugeng, waktu tersisa untuk melengkapi dokumen administrasi untuk mencairkan dana pembebasan lahan tinggal sepekan. “Tanggal 24 atau 25 (Desember),” kata Sugeng mengingat.
Sisa waktu itu dimanfaatkan Pemkot Samarinda untuk terus melakukan pendekatan dengan pemilik lahan, agar proses pembayaran tetap terlaksana di tahun 2019. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran), dan berimbas dengan pembangunan akses jalan yang sudah direncakan.
“Saya takut tidak dianggarkan tahun depan, bisa jadi terhambat lagi,” tuntas Sugeng.
Untuk diketahui, polemik pembebasan lahan yang berada di Jalan Jakarta mencuat, setelah wali murid mengunggah foto akses jalan diportal ke media sosial facebook. Polemik sempat meredam saat Wakil Wali Kota M Barkati menemui Syarifuddin Haidir, pada Rabu (20/11/2019) silam. Namun, pada Minggu (8/12/2019), Haidir kembali memasang portal di atas lahan yang disengketakan. Lantaran kecewa dengan proses administrasi yang berbelit dan tidak kunjung selesai hingga batas waktu yang dijanjikan. “Ini seolah-olah dipersulit. Meminta surat kuasa, padahal surat itu sudah terlampir," kata Haidir belum lama ini.
Penulis: Fathur
Editor: Yoghy Irfan