Ragam
smp-38-samarinda 
Gagal di 2019, Pembebasan Akses Jalan SMP 38 Dianggarkan Lagi di APBD 2020
SELASAR.CO, Samarinda – Polemik pengadaan lahan untuk akses jalan SMP 38 masih terus bergulir. Setelah Pemkot Samarinda gagal membayar lahan seluas 2.600 meter persegi kepada pemilik lahan tahun 2019 lalu.
Usut punya usut penyebab mandeknya proses pengadaan lahan itu, terjadi selisih paham antara pemilik dan kuasa lahan dengan Pemkot Samarinda. Kuasa lahan Syarifuddin Haidir menuturkan pihaknya dijanjikan oleh pemkot menerima sebanyak Rp 2,6 miliar namun saat proses berlangsung jumlah itu berkurang drastis menjadi Rp 1,3 miliar setelah melewati penghitungan tim appraisal.
Sebelum polemik pengadaan lahan ini mengemuka ke publik, Haidir mengungkapkan, pihaknya sudah pernah menawarkan keseluruhan lahan yang berada di kuasanya untuk pemkot. Namun pada ujungnya, pengadaan itu hanya sebatas bidang tanah yang akan digunakan menjadi jalan.
"Kami disini tidak berniat jual tanah, tapi karena ini kebutuhannya (pemkot) makanya kami persilakan. Seluruhnya Rp 2 miliar bukan hanya jalan masuknya saja tapi sudah mencakup semuanya," tegas Haidir.
Berita Terkait
Dia melanjutkan saat bertemu langsung dengan pemilik lahan, Pemkot Samarinda melalui Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda Sugeng Chairuddin menyampaikan nilai pembebasan lahan mencapai Rp 2,6 miliar.
"Itu pengakuan beliau (Sugeng) di depan Said Amin,” jelasnya.
Namun, ketika proses administrasi mulai berjalan. Besaran nilai ganti lahan tersebut tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Memang pada bidang tanah yang akan dibayarkan pemkot atas dua nama yang berbeda, lahan atas nama Said Amin yang memiliki luas 484 meter persegi dihargai Rp 1,120 ribu, sedang lahan atas nama Adi Topo yang memiliki luas 1980 meter persegi hanya dihargai Rp 333 ribu. Sehingga, Haidir menilai Pemkot Samarinda tak menepati janji, karena nilai total untuk pembebasan seluruh lahan tidak mencapai nilai yang dijanjikan.
"Makanya saya ketemu Pak Sugeng mau menanyakan ini agar jelas," ujar Haidir.
Usai bertemu dengan Sugeng, Haidir mengaku tak juga mendapatkan jawaban yang pasti. Laporan akhir perselisihan hitungan jalan masuk SMP 38, tak dilaporkan kepadanya.
"Makanya saya tekankan kalau mau nilainya jangan berubah (Rp 2 miliar) itu sudah keseluruhan loh bukan lagi per meter persegi. Kalau tidak ya sudah," tuntas Haidir.
Ditemui terpisah Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda, Sugeng Chairuddin mengatakan, proses pengadaan lahan untuk akses jalan SMP 38 tetap berlanjut di tahun 2020 ini. Meskipun pengadaan lahan itu gagal dibayarkan menggunakan APBD Perubahan 2019 kemarin.
“Kita anggarkan lagi di (APBD 2020) murni,” tegasnya.
Ditanya apakah akan ada perubahan besaran nilai yang akan dibayarkan pemkot, Sugeng menjawab, “Kami tidak beranilah (membayar diluar hasil appraisal) harus sesuai aturan.”
Penulis: Fathur
Editor: Yoghy Irfan