Utama
Dituding Ada Pungli di Uji KIR, Ini Jawaban Gamblang Dishub
SELASAR.CO, Samarinda – UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda tengah jadi sorotan. Setelah Komisi II DPRD Samarinda melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke balai uji KIR kendaraan yang berada di Jalan HM Ardans belum lama ini.
Dalam sidak yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II Fuad Fakhruddin, tim menemukan indikasi adanya pungutan liar (pungli). Hal tersebut diketahui dari pengakuan sopir yang ditemui timnya di tempat pengujian kendaraan itu. “Ada yang Rp 225 ribu, ada juga yang Rp 250 ribu. Beda-beda,” imbuhnya. Padahal, menurut Fuad, sesuai aturan yang berlaku biaya uji KIR hanya berkisar Rp 35 ribu per kendaraan.
Hal lain yang ditemukan para anggota dewan adalah ketika mendatangi tempat pengujian, petugas-petugasnya menunjukkan gelagat yang mencurigakan karena sempat menghentikan proses pengujian. Sopir yang sudah mengantre pun diminta waktu untuk menunggu. Sampai akhirnya tim sidak meminta para petugas kembali melanjutkan kegiatan pengujian mereka.
"Jangan-jangan pas kalau tidak ada kami malah tidak diuji," kata Fuad. Akibat kejadian ini dia pun menduga terjadi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi uji KIR kendaraan ini.
Berita Terkait
Kepala Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor, Marlian Rizal ditemui di ruang kerjanya mengaku kaget dengan adanya sidak yang dilakukan oleh sejumlah anggota dewan. Pasalnya, saat sidak dilakukan pada Rabu (18/12/2019), dirinya tengah dinas luar mendampingi kepala dinas.
Mengenai tudingan pungli di balai pengujian KIR, Rizal mengaku tengah menelusuri kebenaran informasi tersebut. “Saat ini kami masih menelusuri siapa yang meminta, dan siapa yang memberi,” ujarnya, Jum’at (20/12/2019).
Rizal tidak menampik jika beberapa kendaraan yang masuk untuk uji KIR dimanfaatkan oleh oknum tertentu. Termasuk jika dalam pengurusan uji kelayakan jalan bagi kendaraan muatan barang dan penumpang enam bulanan itu melewati jasa calo.
“Siapa yang mengurus di loket itu kita tidak tahu. Di loketkan selama syarat-syaratnya lengkap tidak mungkin kita tolak,” jelas Rizal.
Namun, dia mengaku telah memasang spanduk-spanduk imbauan tolak pungutan liar di setiap sudut balai pengujian. Dan meminta agar pengendara mengurus sendiri kendaraannya dan tidak melalui pihak lain.
Rizal menjelaskan mengenai besaran retribusi kendaraan ketika uji KIR, tidak sama untuk setiap jenis kendaraan. Mobil penumpang retribusinya adalah Rp 28 ribu, sedang untuk kendaraan angkutan barang tergantung jumlah berat bruto (JBB) yang diizinkan. Untuk kendaraan angkutan barang dengan JBB sampai 2,5 ton adalah Rp 37.000, JBB 2,5 – 8 ton Rp 52.500, JBB 8 – 14 ton Rp 62.500, dan JBB diatas 14 ton adalah Rp 75.000.
Lebih lanjut, Rizal menaruh dugaan orang yang mengatakan jumlah yang dibayarkan untuk uji KIR mencapai Rp 250 ribu itu adalah sopir angkot. Jika itu benar, kemungkinan ada ketidak tahuan orang tersebut.
“Sopir angkot itu kan mengurusnya lewat koperasi atau CV yang menaunginya. Nah, mereka ini ada semacam iuran wajib selain untuk bayar KIR, bayar izin trayek dan segala macamnya. Kemungkinan dia fikir itu (uang) semua masuknya ke kita,” tegas Rizal.
Rizal pun membantah adanya kebocoran PAD dari retribusi uji KIR kendaraan. Dia mengungkapkan realisasi penerimaan retribusi di balainya itu sudah mencapai 90% dari yang ditargetkan.
“Bocornya dimana, kita per Desember ini sudah mendapat Rp 1,5 miliar dari Rp 1,7 miliar yang ditargetkan tahun ini,” kata Rizal.
Jumlah itu didapat dari 32 ribu kendaraan yang melakukan uji KIR di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor selama tahun 2019.
Penulis: Fathur
Editor: Yoghy Irfan