Hukrim
pencabulan 
Alasan Khilaf, Ayah Kandung Tega Setubuhi Anaknya Sendiri 21 Kali
SELASAR.CO, Samarinda - Entah apa yang ada di pikiran seorang pria (54), ia tega menyetubuhi anaknya sendiri yang masih berumur 13 tahun. Anak perempuan yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini, diketahui telah menerima perlakuan bejat ayahnya sebanyak 21 kali. Menurut informasi yang diperoleh dari pihak kepolisian, aksi itu dilakukan oleh ayah korban sejak Maret hingga Desember 2019.
Kejadian tersebut bermula saat pelaku memanggil korban untuk masuk ke dalam kamar. Jika korban tidak mau melayani nafsu bejatnya, korban diancam akan dipukul. Sehingga korban tidak berani melaporkan kejadian tersebut kepada siapapun. Ditambah saat itu ibu korban telah tinggal terpisah dengannya.
Hal ini juga diperkuat dengan kesaksian oleh salah satu teman korban, yang saat itu sedang menginap bersama korban. Hal ini diungkap oleh Kasat Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Kanit Reskrim Ipda M Ridwan. "Jadi teman korban saat menginap di rumahnya, ia mendengar suara desahan yang dimana si pelaku melakukan aksi bejatnya kepada korban. Kondisi di kamar itu gelap, jadi temannya tidak melihat begitu jelas, tetapi ia mendengar jelas suara itu," terang Ipda M Ridwan.
Akibat tidak tahan dengan perlakuan ayahnya, korban pun kabur dari rumah dan menginap di salah satu rumah temannya. Mengetahui hal itu, ibu korban lalu menjemput anaknya dan menanyakan perihal alasan ia kabur dari rumah. Disini lah kemudian korban membongkar semua perilaku bejat ayahnya sendiri terhadapnya.
Berita Terkait
Setelah mengetahui hal itu ibu korban langsung melaporkan pelaku yang juha suaminya ke Polsek Samarinda Ulu. Pelaku pun telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan kepada anak kandungnya, dan telah dibekuk oleh pihak kepolisian pada Kamis (19/12/2019) malam.
"Saya khilaf melakukan itu. Saya sama istri sudah lama pisah, jadi saya tinggal bersama anak saya," ujar pelaku.
Akibat dari aksi bejatnya tersebut, pelaku harus mendekam di penjara lantaran terjerat pasal 83 ayat 2 dan 82 ayat 1 UU 35 tahun 2014 tentang Persetubuhan dan Pencabulan dengan ancaman hukum di atas 15 tahun.
Penulis: Mangir Titiantoro
Editor: Yoghy Irfan