Utama

kapal meledak 

DUARR!! Kapal Meledak saat Bersandar di Pelabuhan Sungai Kunjang



KM Nurdalia F.3 batal berlayar ke Long Bagun karena ratusan tabung gas LPG yang diangkut meledak
KM Nurdalia F.3 batal berlayar ke Long Bagun karena ratusan tabung gas LPG yang diangkut meledak

SELASAR.CO, Samarinda – Tiga orang mengalami luka bakar akibat ledakan tabung gas LPG (liquefied petroleum gas) di KM Nurdalia F.3, di Pelabuhan Kapal dan Barang Sungai Kunjang, Selasa (24/12/2019) dini hari. Kapal itu rencananya berangkat ke Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu, keesokan harinya sekitar pukul 07.00 Wita.

Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Samarinda, M Teguh, menjelaskan, semua pemeriksaan sudah dilakukan dua minggu lalu terhadap semua kapal. “Pengecekan sudah kita lakukan, terakhir sebelum Natal, sekitar dua minggu lalu,” katanya.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman beserta jajarannya meninjau lokasi kejadian siang harinya. Dia menuturkan, kejadian yang dialami KM Nurdalia F.3 ini diduga akibat sulutan rokok. “Diduga ada salah satu anak buah kapal (ABK) yang merokok, lalu gas itu naik sehingga tersulut dan mengakibatkan ledakan,” ujar Kombes Arif.

Diketahui, kapal tersebut selain membawa sembako, juga membawa sekitar 520 tabung gas LPG untuk dijual ke Mahakam Ulu.

Polisi sudah memasang garis polisi di tempat kejadian untuk lebih mendalami kasus tersebut. Bukti-bukti yang kuat belum ditemukan hingga berita ini diturunkan.

Para korban terdiri atas tiga orang, yakni Ryan Ismi Zevinta (21), Budianur (23), dan Boy. Budianur dan Boy merupakan anak buah kapal, sedangkan Ryan adalah kerabat Budianur. Dua korban yang mengalami luka bakar yaitu Budianur mengalami luka bakar sebesar 25 persen dan Ryan sebesar 45 persen. Sedangkan Boy mengalami luka pada dada kiri terkena serpihan kaca.

Seorang korban dilarikan ke RSUD AW Sjahranie Samarinda, dan dua lainnya dibawa ke RS Hermina. “Untuk sementara tidak ada korban meninggal dunia,” kata Kapolres.

Sementara itu, Sukarja, Pengawas Pelabuhan Kapal dan Barang Sungai Kunjang berpendapat, kejadian tersebut diakibatkan kurangnya perhatian pihak-pihak terkait. “Dalam aturan kapal atau bus air, tidak boleh mengangkut tabung gas LPG. Kalau sembako boleh,” ucapnya.

Sukarja menyampaikan, pengangkutan barang muatan berbahaya harus dilakukan khusus. Muatan itu wajib dipisahkan dengan kapal penumpang.

“Tabung gas harus dibawa dengan kapal khusus. Namun, hingga saat ini kapal khusus itu belum ada. Namanya kebutuhan masyarakat di sana, jadi mau tidak mau tabung gas LPG itu dibawa (oleh kapal penumpang),” ujarnya.

 

Penulis: Mangir Titiantoro
Editor: Awan

Berita Lainnya