Hukrim

Polres Samarinda 

Pemuda Disekap 4 Orang, Korban dan Pelaku Sama-sama Masuk Penjara



Pelaku penyekapan sedang diperiksa di Polsek Samarinda Ulu
Pelaku penyekapan sedang diperiksa di Polsek Samarinda Ulu

SELASAR.CO, Samarinda – Seorang pemuda bernama Benny (27) yang disekap di dalam mobil, Jumat (26/12/2019) lalu. Dia diduga mencuri di rumah kerabat para penyekap. Kasus tersebut kemudian ditangani Polsek Samarinda Ulu. Polisi telah menetapkan Benny dan juga keempat orang yang menyekapnya menjadi tersangka.

Kejadian penyekapan siang bolong itu sempat membuat heboh masyarakat Samarinda di media sosial. Narasi yang disebar adalah, kejadian dalam video tersebut diduga penculikan terhadap anak-anak.

Namun, Kapolsek Samarinda Ulu, Indra Wahyu Madjid menegaskan bahwa informasi itu hoax. “Penyekapan terhadap anak itu bohong dan hoax. Jadi saya berharap kepada masyarakat, berita seperti itu jangan diterima mentah-mentah, tapi harus dilihat dulu realita di lapangan,” tegasnya.

Sementara itu, Benny dan keempat orang penyekapnya telah diperiksa oleh tim penyidik. Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Ipda Muhammad Ridwan mengatakan, Benny mengaku telah melakukan pencurian. “Jadi berdasarkan pengakuan Benny, dia telah mencuri 2 handphone dan 7 pasang sepatu dan sandal. Untuk barang bukti, sudah kita amankan,” ujarnya.

Empat orang yang melakukan penyekapan, juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, karena tindak kekerasan yang dialami oleh Benny.

“Jadi saat Benny ditangkap di Jalan Lambung Mangkurat hingga menuju Jalan AW Sjahranie, di dalam mobil dia dipukuli oleh keempat orang ini agar mengakui perbuatannya,” kata Ipda Ridwan.

Sedangkan pemilik rumah yang berinisial JDH yang menjadi korban pencurian, berstatus sebagai saksi.

“Nah yang harus digarisbawahi di sini, pemilik rumah yang mengalami pencurian ini meminta tolong kepada keluarganya untuk mencari Benny. Tetapi dia tidak menyuruh melakukan penyekapan ataupun kekerasan. Hanya cukup mencari Benny saja, karena JDH meyakini sekitar pukul 05.00 Wita Benny meninggalkan rumahnya,” terang Ipda Ridwan.

Lebih lanjut dia berpesan kepada warga, agar dalam mengamankan seseorang yang diduga melakukan tindak criminal, cukup dengan mengamankannya dan segera menelepon pihak kepolisian. Bukan main hakim sendiri.

Benny yang menjadi tersangka pencurian dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Sedangkan keempat orang yang melakukan penyekapan, dinyatakan melakukan perampasan hak kemerdekaan seseorang sehingga dikenakan pasal 333 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 8 tahun.

 

Penulis: Mangir Titiantoro
Editor: Awan

Berita Lainnya