Utama
jembatan-mahkota-2 
Perusak Portal Jembatan Mahkota II Diancam Pidana, PUPR Serahkan ke Kepolisian
SELASAR.CO, Samarinda – Perkara portal di Jembatan Mahkota II seakan tidak ada habisnya. Setelah diperbaiki pada Sabtu (28/12/2019) sore, baru berselang sehari pelang portal yang berada di sisi Kelurahan Sei Kapih, Kecamatan Sambutan, dihantam lagi oleh oknum tidak bertanggung jawab. Foto detik-detik truk berwarna putih memaksa lewati portal pun viral di jagat maya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, Hari Prabowo menyarankan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda untuk melaporkan pelaku ke pihak kepolisian.
“Karena yang memiliki aset kan mereka, kalau tugas kami (Dishub) hanya menghalau kendaraan yang mau masuk ke Jembatan Mahkota,” ujar Hari ditemui di ruang kerjanya, Senin (30/12/2019).
Disinggung masalah penjagaan, Hari menegaskan, sampai saat ini pihaknya masih menempatkan personel untuk berjaga di mulut jembatan. Namun dia tidak ingin langsung menyalahkan bawahannya karena lalai mengantisipasi kejadian penabrakan tersebut.
Berita Terkait
“Harus saya cek terlebih dahulu, yang pasti surat perintah untuk petugas di sana tidak pernah kita cabut,” tegasnya.
Ditemui terpisah, Kepala Dinas PUPR Samarinda, Hero Mardanus menuturkan, sopir truk yang menabrak portal Jembatan Mahkota II dapat dipidanakan. “Karena melakukan perusakan (barang) milik negara,” ujarnya. Sehingga dirinya menyerahkan proses penindakan tersebut kepada pihak berwenang dalam hal ini Polresta Samarinda.
Hero Mardanus, Kepala Dinas PUPR Samarinda
Berdasarkan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Ayat 1, “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Dinas PUPR juga dapat menggugat pelaku penabrakan atas dasar perbuatan melawan hukum (PMH), sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut.”
Ditanya masalah biaya yang dihabiskan untuk memperbaiki portal tersebut selama tahun 2019 ini, Hero tidak dapat merincikan. Dia memastikan biayanya tidak lebih dari Rp 200 juta, satu kegiatan dengan pengadaan pembatas jalan yang berada di atas jembatan.
Lebih lanjut dana perbaikan portal pada tahun 2019 tersebut dianggarkan melalui APBD Perubahan Kota Samarinda. Sedangkan untuk tahun 2020 mendatang, kata Hero, alokasi untuk perbaikan portal di Jembatan yang menghubungkan Palaran dan Sambutan itu ditiadakan. “Sementara ini kita tidak ada perawatan Mahkota II, fly over saja yang ada,” sambungnya.
Kasi Pembangunan dan Penggantian Jembatan PUPR Samarinda, Rosnayadi Novida mengaku tidak dapat menghitung berapa kali pihaknya melakukan perbaikan portal jembatan. Dia pun menuturkan, sebelumnya perbaikan masih mendapat bantuan dari kontraktor proyek pembangunan jembatan.
Namun perbaikan pada November lalu hingga saat ini sudah menggunakan anggaran dari Pemkot Samarinda melalui APBD Perubahan. Khusus untuk portal jembatan, dia juga tidak dapat merincikan karena dalam satu kegiatan dengan pemasangan pembatas jalan. Sedang untuk pembangunan tiga portal, dia hanya mengira-ngira. “Puluhan juta saja, kurang lebih Rp 80 jutaan,” pungkasnya.
Penulis: Fathur
Editor: Awan