Utama

jembatan mahkota 2 Jembatan Mahkota 2 Ditutup Wali Kota Samarinda andi harun Kapan Jembatan Mahkota 2 Dibuka Jembatan Mahkota 2 Bergeser 

Jembatan Mahkota II Belum Bisa Dibuka hingga 6 Minggu ke Depan



Wali Kota Samarinda Andi Harun, didampingi Heru Mardanus Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Samarinda di kantor Balai Kota Samarinda pada hari ini.
Wali Kota Samarinda Andi Harun, didampingi Heru Mardanus Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Samarinda di kantor Balai Kota Samarinda pada hari ini.

SELASAR.CO, Samarinda - Setelah abrasi di kawasan Jalan Ampera, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, hingga terjadinya pergeseran dan penurunan jembatan Mahkota II, pada minggu 25 April 2021 lalu, Wali Kota Samarinda, Andi Harun menyampaikan hingga saat ini jembatan belum dapat dioperasikan.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Samarinda Andi Harun, didampingi Heru Mardanus Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Samarinda di kantor Balai Kota Samarinda pada hari ini, Selasa (11/5/2021).

Di hadapan awak media, Andi Harun mengaku banyak mendapatkan saran untuk melakukan pembukaan dan kembali dioperasikannya jembatan yang dibangun mulai tahun 2002 itu. Namun, dirinya menyampaikan apabila ada insiden terkait jembatan, maka yang memiliki kewenangan untuk memberikan izin jembatan agar dapat dibuka kembali ialah Kementerian PUPR Direktorat Pembangunan Jembatan.

Diketahui, berdasarkan penelitian dan inspeksi teknis yang telah dilakukan, menyatakan bahwa jembatan Mahkota II relatif aman. Namun demikian agar mendapatkan keputusan yang jelas, maka pihaknya diketahui telah melayangkan surat ke Kementrian PUPR Direktorat Pembangunan Jembatan.

“Kita telah mendapatkan jawaban dari Kementerian dan inilah yang kami mau sampaikan,” ujar Andi Harun

Dijelaskannya, surat yang telah dilayangkan kini mendapat balasan pada hari pengiriman itu pula yakni pada 10 Mei 2021, dengan nomor 620/100.07/26/2021 perihal Permohonan Pembukaan Kembali Jembatan Mahkota lI Samarinda.

Dalam surat balasan tersebut menyampaikan bahwa beberapa catatan yang harusnya dituntaskan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dan keputusan bahwa jembatan Mahkota II belum mendapatkan izin dibuka dan dioperasikan.

“Semuanya sudah dilengkapi dan dilaporkan terkecuali masalah pengecekan keretakan yaitu Crack Detection Microscope masih dipesan dari DKI Jakarta,” jelas Andi Harun.

“Saya beserta jajaran Pemkot Samarinda mohon pengertian dan kesabaran warga Kota Samarinda. Mungkin ini memang berat, tapi percayalah terhadap pemerintah dalam mengambil kesimpulan belum bisa membuka jembatan ini,” tambah Andi Harun.

Dijelaskannya kembali, estimasi kedatangan alat Crack Detection Microscope dari DKI Jakarta kurang lebih 6 minggu. Setelah dilakukan analisa, pemerintah baru bisa memberikan kesimpulan terakhir dan memutuskan kapan jembatan Mahkota II dapat dioperasikan kembali. “Kalau sisi teknis sebenarnya sudah bisa. Kecuali soal keretakan yang harus dianalisa dulu menggunakan Crack detection microscope,” paparnya.

Berikut isi surat balasan yang dibacakan Wali Kota Samarinda Andi Harun, disampaikan Kementerian PUPR Direktorat Jenderal Bina Marga.

Menindaklanjuti surat dari Wali Kota Samarinda Nomor 620/100.07/26/2021 tanggal 10 Mei 2021 perihal Permohonan Pembukaan Kembali Jembatan Mahkota lI Samarinda, maka Wali Kota Samarinda dapat kami sampaikan sebagai berikut:

  1. Berita acara hasil pengukuran sebelum dan sesudah kelongsoran sesuai notulen rapat belum disampaikan.
  2. Laporan terkait keretakan pada pile cap pylon 7 dan bagian lain belum dilaporkan.
  3. Belum ada pembahasan dengan Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) terkait kedua hal tersebut di atas.

Berdasarkan berbagai hal tersebut di atas, kami belum bisa merekomendasikan untuk dibuka

Jembatan Mahkota lI. Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Penulis: Bekti
Editor: Awan

Berita Lainnya