Utama

kasus korupsi ASN Kutim Menang di PTUN 

Menang di PTUN, 7 ASN Kutim Belum Dipulihkan Hak-haknya



Sekretaris Camat Bengalon, Awang Ari Jusnanta menunjukkan surat putusan PTUN.
Sekretaris Camat Bengalon, Awang Ari Jusnanta menunjukkan surat putusan PTUN.

SELASAR.CO, Sangatta – Tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pernah dipecat karena tersangkut kasus korupsi,  tak kunjung dipulihkan hak-haknya sebagai ASN. Padahal, mereka telah dinyatakan menang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda beberapa waktu lalu.

Hingga kini, Nomor Induk Pegawai (NIP) mereka belum diaktifkan kembali oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Akibatnya, ketujuh mantan ASN itu belum bisa aktif lagi bekerja sebagai ASN di lingkungan Pemkab Kutim.

Seperti dialami mantan Sekretaris Camat Bengalon, Awang Ari Jusnanta. Dia belum bisa bekerja kembali karena terkendala masalah administrasi.

“Kami tetap optimistis akan kembali bekerja sebagai ASN pada posisi semula, atau setidaknya setara dengan posisi awal sebelum dipecat, karena hal ini sesuai dengan putusan PTUN," katanya dihubungi via telepon.

Sementara, seorang  pejabat di Bagian Hukum Setkab Kutim yang enggan disebutkan namanya mengaku, pemerintah masih menunggu BKN mengaktifkan kembali NIP ketujuh pegawai yang pernah dipecat, agar bisa segera dikembalikan hak-hak mereka sebagai ASN.

“Yang berwenang mengaktifkan NIP adalah BKN, sedangkan SK mereka dari Pemkab Kutim. Jadi, kalau sudah aktif NIP-nya, maka tentu akan diberikan SK kembali sebagai ASN Pemkab Kutim agar bisa kembali kerja,” katanya.

Untuk diketahui, pada akhir tahun 2018 lalu, 7 ASN tersebut dipecat, terkait dugaan kasus korupsi.  Namun, SK pemecatan mereka digugat ke PTUN, dan diterima. Dalam putusannya, PTUN meminta Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk segera memulihkan hak-hak dan kedudukan mereka seperti semula, sebagai ASN.

 

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya