Pariwara

dprd kaltim Kementerian Dalam Negeri 

Percepat Perubahan Badan Hukum Perusda, Bapemperda Konsultasi ke Kemendagri



Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rangka membahas percepatan perubahan badan hukum Perusda MBS dan BKS, belum lama ini.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rangka membahas percepatan perubahan badan hukum Perusda MBS dan BKS, belum lama ini.

SELASAR.CO, Samarinda – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pada Kamis (30/1/2020) lalu. Kunjungan itu dilakukan untuk berkonsultasi terkait kepastian perubahan badan hukum dua perusahaan daerah (Perusda) milik Pemprov Kaltim, Melati Bakti Satya (MBS) dan Bara Kaltim Sejahtera (BKS).

Perubahan badan hukum tersebut dilakukan berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan PP Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Muspandi dan diikuti seluruh anggota.

Muspandi mengungkapkan, konsultasi pihaknya kali ini dengan Kemendagri dilakukan untuk mendorong percepatan perubahan badan hukum kedua badan usaha milik Pemprov Kaltim. “Sudah mendapat fasilitasi di kementerian, tinggal menunggu ditandatangani oleh pimpinannya dan berita acaranya,” ujarnya belum lama ini.

Dirinya khawatir jika perubahan tersebut tidak disegerakan, kedua perusda tersebut dapat berhadapan dengan hukum ketika menjalankan usahanya. “Artinya, sampai dengan hari ini, kegiatan yang dilakukan perusda bisa berdampak hukum ke depannya,” tegas Muspandi.

Lebih lanjut, Muspandi menegaskan, perubahan badan hukum itu sama sekali tidak mempengaruhi peran dewan perwakilan rakyat di Karang Paci.

“Perubahan badan hukum ini pun tidak akan berpengaruh terhadap kewenangan legislatif dalam melakukan pengawasan. Tetap, semua perusda mendapat pengawasan oleh legislatif, karena itu sudah masuk dalam tupoksi DPRD itu sendiri,” terang Muspandi.

Artinya, dengan perubahan badan hukum itu, selain menjalankan amanat undang-undang dan peraturan pemeritahan, juga tidak mengurangi kewenangan DPRD selaku mitra kerja dari perusda. “Justru, kewenangan legislatif sebagai pengawasan lebih terjamin. Tapi, dalam memutuskan segala sesuatunya, perusda ini tetap melalui pada rapat tertinggi, yakni rapat pemegang saham,” tandasnya.

Penulis: Redaksi Selasar

Berita Lainnya