Lingkungan

sungai karang mumus Kapal Pembersih Sampah Sungai Samarinda (KARISSMA) Kapal pengangkut sampah DLH Samarinda Nurrahmani DLH Samarinda Sugeng Chairuddin Sampah Sungai SKM 

Kapal Pengangkut Sampah Bakal Hilir-Mudik di SKM



Kapal Pembersih Sampah Sungai Samarinda (KARISSMA) yang akan hilir mudik di Sungai Karang Mumus
Kapal Pembersih Sampah Sungai Samarinda (KARISSMA) yang akan hilir mudik di Sungai Karang Mumus

SELASAR.CO, Samarinda – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda akhirnya mengoperasikan dua kapal pengangkut sampah yang dinamai Kapal Pembersih Sampah Sungai Samarinda (KARISSMA), pada Rabu (5/2/2020). Kedua kapal tersebut nantinya akan hilir-mudik mengangkut sampah yang mengapung di Sungai Karang Mumus (SKM).

Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda, Sugeng Chairuddin mengakui, perkara menghilangkan sampah seratus persen dari Kota Tepian adalah hal yang mustahil. Namun, akan menjadi masalah jika tidak melakukan terobosan-terobosan baru dalam penanganannya. Terlebih SKM sudah menjadi momok mendatangkan banjir.

“Yang terpenting orang itu merasa malu kalau nanti mau membuang sampahnya ke sungai, nah itu yang kita inginkan,” ujar Sugeng.

Selain itu, Sugeng yang ikut menyusuri sungai meminta kapal yang ia tumpangi juga dapat dimanfaatkan untuk hal lain selain mengangkut sampah. Seperti menjadi kapal wisata susur SKM pada malam hari. “Kita berharap dari private sector bisa memberikan CSR-nya untuk kapal-kapal kecil ini. Kayak malamnya kita bisa berdayakan untuk pariwisata,” jelasnya.

Sementara itu Kepala DLH Samarinda, Nurrahmani mengaku bersyukur dengan adanya dua kapal tersebut. Jika selama ini perahu-perahu yang selama ini dioperasikan pihaknya hanya dapat mengangkut beberapa kantung sampah saja, tapi dengan kapal baru bisa mengangkut hingga empat ton sampah.

Satu kapal nantinya akan menyusur sampah dari Perumahan Griya Mukti (Samarinda Utara) ke bagian hilir, sedang satunya akan menyusur mulai dari Jembatan Satu ke arah hulu. “Jadi nanti ketemunya di tengah, kita siapkan posko untuk kemudian kita angkut ke TPA,” ujar Nurrahmani.

Kapal dengan panjang 10 meter dan lebar 3 meter itu dipesan ke pengrajin kapal di Kota Bangun. Menelan biaya sebanyak Rp 400 juta untuk dua kapal melalui APBD Kota Samarinda 2019 lalu.

Lebih lanjut, selain memberi edukasi lewat kapal pengangkut sampah yang hilir mudik di SKM, Nurrahmani juga mengungkapkan tengah menunggu hasil revisi peraturan daerah (Perda) yang sedang diperjuangkannya. Yaitu, Perda Kota Samarinda no. 2 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah.

Melalui perda tersebut, kata Nurrahmani, DLH mendapat kewenangan langsung memberi sanksi administrasi bagi pembuang sampah sembarangan. Sehingga tidak lagi melewati proses pengadilan, sanksinya pun beragam.

“Mungkin saja yang buang sampah ke sungai ini sampai Rp 500 ribu. Kita juga nantinya bekerja sama dengan Diskominfo, kalau misalnya setelah KTP-nya kita tahan dia bilang hilang, itu tidak bisa. Karena kita akan terkoneksi dengan smart city, jadi kita block,” tutup Nurrahmani.

Penulis: Fathur
Editor: Awan

Berita Lainnya