Paser

Pegawai tidak tetap Kontrak kerja DKISP Paser Kabupaten Paser 

Puluhan Pegawai Tidak Tetap Tandatangani Kontrak Kerja 2020



Penandatanganan kontrak kerja oleh salah satu pegawai tidak tetap DKISP
Penandatanganan kontrak kerja oleh salah satu pegawai tidak tetap DKISP

SELASAR.CO, Paser - Sebanyak 43 pegawai tidak tetap (PTT) Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Paser menandatangani surat perjanjian kontrak kerja (SPKK) tahun 2020, Rabu (5/2/2020) di Kantor DKISP.

Penandatanganan ini dihadiri Kepala DKISP Akhmad Zulfian dan disaksikan para pejabat struktural serta staf

Menurut Kepala DKISP Akhmad Zulfian, penandatanganan perpanjangan kontrak kerja PTT 2020 dapat dilakukan, setelah sebelumnya proses evaluasi penilaian kinerja PTT tahun 2019 selesai.

"Jadi dasar perpanjangan kontrak adalah nilai dari kinerja tahun 2019," kata Zulfian.

Untuk penilaian PTT, lanjut Zulfian, dilakukan langsung oleh kepala seksi masing-masing PTT dan diketahui kepala bidangnya.

Ada tujuh aspek dalam penilaian kinerja PTT yakni, kemauan belajar, kepedulian, kedisiplinan, pengelolaan diri, komunikasi, etika dan tanggung jawab.

Pada kesempatan itu, Zulfian menyampaikan dari hasil penilaian evaluasi kinerja, sebanyak 41 PTT dilanjutkan kontrak kerjanya selama setahun, 2 PTT diperpanjang selama enam bulan, untuk selanjutnya dievaluasi kembali apakah dilanjutkan atau tidak. (MC Paser)

Berita Lainnya