Kutai Timur

narkoba Sangatta Bos Narkoba Pengadilan Sangatta Vonis seumur hidup 

Bos Narkoba di Lapas Bontang Dihukum Seumur Hidup



Aswan bin Lahan (40), akhirnya divonis berat oleh Pengadilan Negeri Sangatta.
Aswan bin Lahan (40), akhirnya divonis berat oleh Pengadilan Negeri Sangatta.

SELASAR. CO, Sangatta – Peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam tahanan, sudah bukan rahasia umum, memang terjadi di banyak lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan). Seperti terjadi di Lapas Bontang. Aswan bin Lahan (40), akhirnya divonis berat oleh Pengadilan Negeri Sangatta, karena mengedarkan narkoba dari dalam Lapas Bontang, ke wilayah Kutai Timur.

Ketua Majelis Hakim yang dipimpin M Riduansyah dengan anggota Andreas Pungki Maradona serta Alfian Wahyu Pratama, memutuskan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa. Padahal, Aswan juga sedang menjalani hukuman di Lapas Bontang selama 5,6 tahun penjara.

“Hal yang meringankan, karena terdakwa membantu mengungkapkan peredaran narkoba, sopan dalam persidangan. Sedangkan hal yang memberatkan, dia adalah terpidana yang seharusnya berubah dalam penjara, namun ternyata penjara justru dijadikan sebagai tempat perlindungan aman untuk mengendalikan peredaran narkotika. Karena itu, hukuman yang setimpal dan adil bagi terdakwa adalah hukuman seumur hidup,” jelas Riduansyah, saat membacakan putusan.

Hukuman ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harisman, SH, yang sebelumnya menutut terdakwa dengan tuntutan 14 tahun penjara. Terkait putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukum Firman SH menyatakan pikir-pikir. “Kami masih pikir-pikir, apakah akan banding atau tidak,” kata Firman. Sementara JPU pun menyatakan hal sama, masih pikir-pikir.  

Terungkapnya perbuatan terdakwa, berawal dari penangkapan Fikri, pada (7/3) tahun 2019 lalu, di Sangatta Selatan, dengan barang bukti berupa 57 gram sabu. Dari pemeriksaan Fikri, diketahui bahwa Fikri mengambil barang tersebut dari kecamatan Wahau, dari seseorang, atas perintah terdakwa Aswan. 

Terdakwa mengendalikan peredaran narkotika dari lapas menggunakan handphone (HP).  Dengan HP itu, Aswan dengan leluasa menyuruh Fikri menjual narkotika ke berbagai pihak. Fikri sendiri mengaku menerima upah senilai Rp2 juta. Sementara Aswan, dalam kasus ini menerima keuntungan Rp15 juta.

Aswan terbukti melakukan tindak pidana mengedarkan narkotika golongan I dan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya