Hukrim

pencurian Anak Berhadapan Hukum Polsek Sungai Pinang Kanit Reskrim Iptu Fahrudi 

Kecanduan Gim, Remaja di Bawah Umur Jadi Otak Pencurian



Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Iptu Fahrudi beserta jajarannya mengamankan kelima tersangka
Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Iptu Fahrudi beserta jajarannya mengamankan kelima tersangka

SELASAR.CO, Samarinda – Seorang remaja di bawah umur menjadi otak pencurian di sebuah toko bahan bangunan di Jalan DI Panjaitan, Samarinda Utara. Pelaku melancar aksinya pada Jumat (31/1/2020) lalu, dibantu empat orang temannya yang memiliki umur jauh di atasnya yaitu EM (21), EN (28), HA (39) dan SU (41).

Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Iptu Fahrudi mengungkapkan, kelima pelaku berhasil ditangkap pada Kamis (6/2/2020) malam atas laporan korban yang mengaku gudangnya dibobol pencuri.

Pelaku diamankan bersama dengan sejumlah barang bukti, yaitu 8 tabung gas tiga kilogram, 7 tabung gas 12 kilogram, 1 buah alkon, 2 rol selang, 8 buah daun pintu, 6 buah daun jendela, 2 buah dongkrak kecil, dan 1 buah kunci shock mobil.

“Mereka masuk secara bersama-sama ke dalam gudang milik korban kemudian mengambil barang-barang tersebut. Mereka bergerak pada waktu malam hari saat keadaan sekitar sepi,” ujar Fahrudi, Jumat (7/2/2020) sore.

Meski berusia jauh di bawah empat pelaku lainnya, remaja yang baru berumur 17 tahun ini menjadi otak aksi pencurian.

“Jadi otak di balik semua ini adalah anak ini, dia bersama keempat temannya melakukan pencurian dengan sejumlah barang bukti yang kita amankan. Rencananya barang tersebut akan dijual namun berhasil kami gagalkan,” jelasnya.

Sementara itu, pelaku mengaku aksi pencurian itu dilakukannya karena kebutuhan sehari-hari dan untuk bersenang-senang. “Saya melihat barang-barang di gudang itu banyak. Rencananya buat kebutuhan sehari-hari dan buat main game online,” pungkasnya.

Atas perbuatannya kelima pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan selama 7 tahun penjara.

Penulis: Mangir Titiantoro
Editor: Awan

Berita Lainnya