Politik

Musda Golkar Kaltim Golkar Kaltim M Fathurrazi Golkar 

Musda Golkar Kaltim Paling Lambat 5 Maret, Isran Noor Dikabarkan Jadi Bakal Calon Ketua



Sekretariat DPD Golkar Kaltim
Sekretariat DPD Golkar Kaltim

SELASAR.CO, Samarinda – Tanggal 5 Maret 2020 mendatang akan menjadi tenggat akhir bagi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Golkar di seluruh Indonesia, untuk menyelenggarakan musyawarah daerah (Musda). Tidak terkecuali kepengurusan Golkar Kaltim.

M Fathurrazi, Sekretaris Steering Committee  Musda DPD Golkar Kaltim mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih menunggu jadwal penyelenggaraan musda untuk Golkar Kaltim.

"Mengenai pelaksanaannya kapan, kita masih menunggu jadwal dari DPP.  Tetapi sesuai perubahan AD/ART (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga) yang baru itu, pelaksanaan musda tiga bulan setelah munas (musyawarah nasional) ini berarti deadlinenya paling lambat 5 Maret se-Indonesia," ujarnya kepada Selasar hari ini, Selasa (13/2/2020).

Hingga saat ini, setidaknya ada tiga nama kuat, yang dikaitkan bakal menjadi calon ketua DPD Golkar Kaltim. Mereka adalah Makmur HAPK yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Kaltim, Wakil Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud, hingga Gubernur Kaltim Isran Noor, turut disebut-sebut menjadi bakal calon Ketua DPD Golkar Kaltim. Terkait hal ini, M Fathurrazi tidak ingin berkomentar banyak, namun ia memastikan siapa saja yang nantinya akan menjadi Ketua DPD Golkar Kaltim harus berpedoman pada AD/ART yang ada.

"Kalau bakal calon terserah saja bagaimana yang berkembang di masyarakat, makin banyak yang berkembang sebagai bakal calon bagi Golkar ini sangat bagus. Berarti menjadi tanda partai Golkar diminati kalau sampai Pak Gubernur pun tertarik," terangnya.

Dijelaskan M Fathurrazi dalam musda nanti proses pencarian kandidat tidak akan dilakukan melalui proses penjaringan. Nama-nama calon yang nantinya akan dipilih, baru diumumkan saat musda berlangsung.

Menurut AD/ART ada 10 persyaratan agar dapat mendaftar sebagai Ketua DPD Golkar kaltim. Pertama anggota Golkar terus menerus selama minimal lima tahun, dan tidak pernah menjadi pengurus partai lain, aktif sebagai pengurus selama satu periode penuh di salah satu tingkatan DPD Golkar.

"Sebagai kader, sekurang-kurangnya lima tahun (aktif dalam setiap kegiatan partai). Domisili harus di Kaltim, pernah mengikuti pendidikan kader yang diselenggarakan partai. Selain itu pendidikan minimal S1, minimal didukung 30 persen dari 16 pemilik hak suara," jelasnya.

Syarat lainnya yaitu tidak pernah terlibat dalam G30S/PKI, tidak memiliki hubungan suami istri atau garis keturunan (sedarah) yang duduk sebagai lembaga perwakilan rakyat dari partai lain atau menjadi pengurus partai lain, dan juga bersedia aktif untuk meluangkan waktunya untuk bekerja di partai Golkar.

Meski begitu, bukan tidak mungkin orang yang tidak memenuhi 10 persyaratan tersebut, tidak memiliki peluang sama sekali untuk mendaftar sebagai calon ketua partai. Diskresi yang dikeluarkan oleh ketua umum partai, bisa saja meloloskan sosok orang yang dianggap layak memimpin partai. Diskresi ini pun pernah dikeluarkan dalam musda Golkar di Balikpapan dahulu.

“Pernah dikeluarkan di saat musda partai Golkar di Balikpapan. Tetapi diskresi itu bukan perintah untuk memilih seseorang, itu hanya memperbolehkan mendaftar sebagai calon. Tetap dia harus memenuhi persyaratan lain seperti 30 persen dukungan. Artinya meskipun dengan diskresi diloloskan sebagai calon, tetap pemegang suara yang menentukan,” pungkasnya.

 

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya