Utama

tagih utang anggota DPRD Kaltim Fraksi Golkar 

Anggota Dewan Ditagih Utang Rp 2,5 Miliar lewat Karangan Bunga



Karangan bunga yang terpasang di depan rumah anggota DPRD Kaltim
Karangan bunga yang terpasang di depan rumah anggota DPRD Kaltim

SELASAR.CO, Samarinda - Rumah salah satu anggota DPRD Kaltim Fraksi Golkar, berinisial SSP, dikirimi dua karangan bunga. Namun, pesan yang disampaikan bukanlah ucapan selamat atau sejenisnya. Karangan bunga itu justru bertuliskan kalimat menagih utang yang nilainya Rp 2,5 miliar, dari seseorang bernama Irma.

"Pak Sap** anggota DPRD Kaltim yang terhormat. Kapan dibayar Rp 2,5 miliar. Yang gentle bro. Dari Irma," tulisan karangan bunga tersebut.

Foto-foto karangan bunga dengan isi pesan tak wajar ini pun, telah tersebar dan mendapatkan respons beragam di media sosial Facebook. Dalam foto-foto tersebut, terlihat dua karangan bunga, yang terpasang di depan pagar rumah wakil rakyat ini.

"Bayar dulu donk Rp 2,5 Miliar sebelum begawi (bekerja) di kantor. Malu sama tetangga gan. Dari Irma," tulis karangan bunga lainnya.

Selasar pun langsung ke lokasi di Jalan Adam Malik, Perum Citra Griya Blok E Karang Asam Kota Samarinda, Senin (17/2/2020). Terlihat karangan bunga itu masih terpasang di depan pagar rumah. Satu disandarkan depan pagar rumah, sementara satunya diikat di tiang kanopi rumah. Kondisi rumah tertutup.

Media ini sudah berusaha mengkonfirmasi SSP melalui sambungan telepon, namun belum ada jawaban. Pesan singkat juga belum direspons. Pihak yang memasang karangan bunga tersebut pun tak jelas asal-muasalnya.

Diketahui sebelumnya SSP memang pernah berurusan hukum, terkait persoalan utang piutang dengan nilai yang sama yaitu Rp 2,5 miliar pada 2019. Selasar pun bertemu dengan Ricky Irvandi, kuasa hukum pelapor atas kasus tersebut.

Menurut Ricky, kliennya bernama Itamar Naftah Dewi. Dirinya pun tidak tahu menahu, terkait pemasangan karangan bunga itu. Ia bahkan mengaku baru mengetahui adanya pemasangan karangan bunga itu, setelah ditanya oleh awak media.

"Jadi pertama yang mau saya sampaikan bahwa ini juga baru saya tahu dari media. Mengenai karangan bunga itu kami sama sekali tidak tahu. Yang kedua saya baca di dalam karangan bunga itu atas nama Irma, memang betul kantor kami sedang menangani perkara yang berlawanan dengan nama di karangan bunga itu. Namun nama klien kami buka Irma, tapi Itamar Naftah Dewi. Jadi kami tidak tahu menahu soal itu," ujarnya.

Ricky menjelaskan, kasus kliennya saat ini telah putus di Pengadilan Negeri Samarinda, pada Februari 2020 lalu.

"Terkait kasus kami telah diputus oleh Pengadilan Negeri Samarinda. Dalam putusan itu agar supaya yang bersangkutan (SSP) segera melunasi (utangnya) sebesar Rp 2,5 miliar dengan klien kami," tambahnya.

Ricky mengungkapkan, terdapat beberapa aset yang disita oleh pihak pengadilan, sebagai jaminan dari pelunasan utang tersebut. Penyitaan tersebut termasuk rumah milik SSP, yang dipasangi karangan bunga saat ini.

"Sebagai jaminan, beberapa aset milik SSP juga telah menjadi sitaan pengadilan, termasuk rumah beliau yang dipasangi karangan bunga yang kedua asetnya di Jalan Jakarta hingga di Berau. Tapi apakah perkara itu dilakukan banding saya belum tahu, karena belum ada pemberitahuan yang masuk ke kami," pungkasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya