Politik

pilkada-samarinda-2020 pilkada samarinda pilwali 2020 Zairin Zain dan Sarwono 

Jadi yang Pertama, Zairin-Sarwono Serahkan 69.712 Syarat Dukungan ke KPU



Zairin-Sarwono Serahkan 70 ribu Syarat Dukungan ke KPU
Zairin-Sarwono Serahkan 70 ribu Syarat Dukungan ke KPU

SELASAR.CO, Samarinda – Zairin Zain dan Sarwono menjadi pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota pertama yang menyerahkan syarat dukungan bakal calon perseorangan. Menaiki mobil angkot berkelir oranye, keduanya tiba di kantor Komis Pemilihan Umum (KPU) Samarinda pada pukul 10.45 Wita, Kamis (20/2/2020).

Tidak datang sendiri, Zairin-Sarwono diantar ratusan orang pendukung. Berangkat dari Posko Utama di Jalan Bhayangkara, dua mobil pikap Carry ikut mengangkut 59 kotak surat dukungan. Dari keterangan yang didapat, dukungan pasangan Zairin-Sarwono hampir mencapai 70 ribu. Lebih banyak dari syarat administrasi yang telah ditetapkan dalam PKPU untuk syarat dukungan calon perseorangan.

Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat menuturkan, pihaknya perlu melakukan verifikasi data yang telah diinput melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon). "Kami dari KPU memang menerima syarat dukungan dari perseorangan, minimal dukungannya 43.977," ujarnya.

Namun, dengan jumlah dukungan yang telah diserahkan hari ini, tidak serta merta paslon dapat langsung mendaftar menjadi peserta di Pilwali Samarinda 23 September mendatang. Pasalnya, masih ada tahapan selanjutnya untuk melakukan verifikasi faktual data yang telah diserahkan.

"Pertama kami cek sebaran dan dukungan, minimal 6 kecamatan," kata Firman.

Berdasarkan rekapan sementara, kata Firman, dukungan masyarakat untuk Zairin-Sarwono sudah sesuai dengan jumlah yang tertera di Silon. Berdasarkan hitungan yang masuk jumlah dukungan sebanyak 69.712.

"Itu sesuai dengan data setelah di-submit dan disaksikan langsung oleh LO (Liaison Officer) atau paslon dan Bawaslu," bebernya.

Untuk diketahui, dukungan paslon perorangan menggunakan formulir B.1-KWK. Lalu rekapan dukungan dikelompokkan menjadi satu dalam kelompok satu kelurahan yang kemudian disebut Form B.1.1-KWK. Sedangkan rekapan dukungan per kecamatan disebut form B2.

Di tempat yang sama, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Samarinda Abdul Muin menambahkan, saat ini pihaknya sebatas mengawasi data secara faktual.

"Nanti akan kami awasi juga secara manual kesesuaian formulir sesuai dengan aturan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) nomor 16 tahun 2019," tegas Muin.

Dalam pemeriksaan Bawaslu, lanjut Muin, juga akan memeriksa data ganda serta domisili dari masing-masing pendukung calon perseorangan.

"Diharapkan semua orang yang memberikan dukungan memenuhi syarat seperti KTP tidak ganda, tidak wafat, punya hak pilih, punya hak berdomisili di suatu tempat," jelasnya.

Sementara itu, Zairin Zain didampingi pasangannya Sarwono mengatakan, pihaknya percaya penuh seluruh proses perhitungan surat dukungan yang diserahkannya kepada KPU Samarinda. "Diharapkan KPU mampu bekerja secermat-cermatnya. Insya Allah semua yang kami sertakan asli. Kami tinggal menunggu pengumuman saja," ujar Zairin.

Ditanya soal kedatangannya menggunakan mobil angkot Zairin menjawab, “Masa pendukung naik angkot, kita seenak-enaknya. Ya harus sama-samalah.”

Penulis: Fathur
Editor: Awan

Berita Lainnya