Kutai Kartanegara

tambang ilegal PT MHU Polsek Loa Kulu 

Tujuh Penambang Ilegal di Konsesi PT MHU Diamankan Polisi



Penambangan ilegal di konsesi PT Multi Harapan Utama (MHU) di Desa Loa Gagak
Penambangan ilegal di konsesi PT Multi Harapan Utama (MHU) di Desa Loa Gagak

SELASAR.CO, Kutai Kartanegara – Kepolisian dari Polsek Loa Kulu berhasil mengamankan tujuh pelaku yang diduga melakukan penambangan ilegal di konsesi PT Multi Harapan Utama (MHU) di Desa Loa Gagak, Kecamatan Loa Kulu, pada Kamis (20/2/2020).

Pengungkapan bermula saat petugas patroli PT MHU melakukan patroli di konsesi tambang milik MHU. Mereka menemukan alat berat yang sedang menggali batu bara di kawasan tersebut. Kemudian petugas melapor kepada polisi. Polisi segera mendatangi lokasi, dan mendapati penambangan ilegal tersebut.

Dari tujuh pelaku yang diamankan, satu pelaku utama berinisial MB, serta enam pelaku lain yang merupakan operator alat berat, mekanik, dan pengawas yang merupakan orang kepercayaan MB. “Sempat ada yang curiga ketika polisi datang, mereka mencoba pergi, tapi kita lakukan pengejaran dan kita amankan,” ujar Kapolsek Loa Kulu, Iptu Aksaruddin Adam.

Dari kejadian ini polisi l mengamankan tiga unit alat berat yang digunakan untuk menambang batu bara. Dua unit di antaranya merupakan alat milik MB, sedangkan satu unit lainnya merupakan alat berat yang disewa pelaku.

Kepada polisi, MB mengaku sudah selama tiga minggu melakukan penambangan ilegal di lokasi tersebut, dan sudah menghasilkan 700 metrik ton batu bara. MB mengaku tidak mengetahui wilayah tersebut merupakan konsesi PT MHU, karena ketua RT setempat yang berinisial I mengaku lahan tersebut merupakan miliknya, dan ketua RT tersebut mendapat uang dari MB sebesar Rp 30 ribu per tonnya.

“700 metrik ton itu sebanyak 35 kontainer, yang dijual Rp 5 juta per kontainernya,” jelas Kapolsek.

Hasil batu bara ilegal tersebut dikumpulkan terlebih dahulu di Jalan Jakarta, Samarinda, yang dibeli oleh pelaku berinisal G yang masih dalam pengejaran polisi. Kemudian diangkut menggunakan kontainer menuju Pelabuhan Palaran, Kota Samarinda.

“Saat ini G sedang kita kejar,” kata Kapolsek.

Akibat perbuatannya, ketujuh pelaku diamankan di Polsek Loa Kulu, dan pelaku dijerat Pasal 158 Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Penulis: Faidil Adha
Editor: Awan

Berita Lainnya