Pariwara

dprd kaltim Seno Aji Perda Corporate Social Responsibility 

Seno Aji Jaring Masukan untuk Rancangan Produk Hukum Terkait Pertambangan



Anggota Komisi III DPRD Kaltim Seno Aji selaku narasumber saat memberikan paparan dalam acara Focus Group Discussion (FGD) dikantor Kejati Kaltim. Sumber: Humas DPRD Kaltim
Anggota Komisi III DPRD Kaltim Seno Aji selaku narasumber saat memberikan paparan dalam acara Focus Group Discussion (FGD) dikantor Kejati Kaltim. Sumber: Humas DPRD Kaltim

SELASAR.CO, Samarinda – Anggota Komisi III DPRD Kaltim Seno Aji mengungkapkan bahwa ada beberapa oknum yang menggunakan terminal khusus batubara, yang seharusnya hanya menggunakan satu Izin Usaha Pertambangan (IUP), namun digunakan untuk beberapa IUP untuk satu terminal khusus.

Hal ini ia sampaikan saat menjadi narasumber dalam acara Focus Group Discussion (FGD) dengan tema, menyingkap permasalahan pertambangan dan kehutanan di Kalimantan Timur. Kegiatan ini digelar di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Kamis (20/2/2020).

“Oleh karena itu harus jadi perhatian kepada pemerhati yang ada di forum diskusi ini. Tahun ini akan diupayakan untuk membentuk Perda Corporate Social Responsibility (CSR), sehingga ada payung hukum untuk mengelola dan mengawal serta mengawasi kegiatan pertambangan batubara sehingga bisa berdampak positif bagi masyarakat,” imbuhnya.

Diskusi yang digagas Kejaksaan Tinggi Kaltim ini dibuka dan dipimpin Kepala Kejati Kaltim Chaerul Amir dan didampingi narasumber Kepala Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Wahyu Widhi Heranata. Dalam kegiatan itu turut hadri Siti Khadijah dari Akademisi, serta diikuti beberapa perwakilan perusahaan tambang, Dinas Kehutanan Kaltim dan perwakilan dari pemerhati lingkungan.

Melalui forum diskusi ini dirinya berharap dapat menerima masukan, terkait produk hukum daerah yang bisa diaplikasikan saat kegiatan penambangan di Kaltim.

“Masukan yang bersifat laporan masyarakat yang masuk ke DPRD Kaltim tentang kegiatan pertambangan yang tidak sejalan dengan masyarakat setempat dan tentang kegiatan penambangan yang mana banyak IUP yang tidak sesuai dengan prosedur penambangan yang benar,” katanya.

“Seperti lubang-lubang tambang yang ditinggalkan tanpa adanya reklamasi yang baik oleh pemilik tambang. Oleh karena itu akan dibentuk satuan tugas pertambagan yang isinya adalah para penegak hukum, legislatif dan juga eksekutif ikut dilibatkan,” pungkas Seno Aji.

Penulis: Redaksi Selasar

Berita Lainnya