Utama

Virus Corona suspect COVID-19 COVID-19 lembaga Eijkman 

Jangan Panik, Ini Beda "Pasien Suspect" dan "Pasien Pemantauan" Covid-19



Humas RSUD Abdul Wahab Syahrani (AWS) dr. Arysia Andhina
Humas RSUD Abdul Wahab Syahrani (AWS) dr. Arysia Andhina

SELASAR.CO, Samarinda - Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang dalam satu kesempatan mengumumkan selama kurun waktu dua pekan, dari 21 Februari 2020 sampai 4 Maret 2020, ada 5 warga Kota Samarinda dalam pantauan terkait virus corona (covid-19). Namun kelimanya dinyatakan negatif terinfeksi setelah dilakukan uji sampel oleh Lembaga Eijkman.

"Seluruh pasien tadi sudah dikonfirmasi negatif oleh lembaga Eijkman, tidak ada pasien dalam pengawasan atau isolasi atau karantina di Samarinda," jelas Jaang kepada Selasar.

Namun rupanya, masyarakat belum paham betul apa sebenarnya yang dimaksud dengan pasien dalam pemantauan, dan perbedaannya dengan pasien dalam pengawasan (suspect). Berikut penjelasan pasien dalam pengawasan dan orang dalam pemantauan dikutip dari "Pedoman Kesiapsiagaan Menghadapi Coronavirus Disease (Covid-19)" yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan:

PASIEN DALAM PENGAWASAN (SUSPECT)

Ada dua kelompok pasien yang masuk ke dalam kategori pasien ini. Pertama adalah seseorang yang mengalami:

  • Demam lebih dari 38 derajat celcius atau memiliki riwayat demam
  • Batuk atau pilek atau nyeri tenggorokan
  • Pneumonia (radang paru-paru) ringan hingga berat berdasarkan gejala klinis dan atau gambaran radiologis. Perlu  waspada pada pasien dengan gangguan sistem kekebalan tubuh (immunocompromised) karena gejala dan tanda menjadi tidak jelas
  • Memiliki riwayat perjalanan ke negara yang terjangkit pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala

Kelompok kedua adalah seseorang dengan demam lebih dari 38 derajat celcius atau ada riwayat demam atau ISPA ringan sampai berat dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala. Pasien tersebut juga memiliki salah satu dari paparan berikut:

  • Riwayat kontak dengan kasus konfirmasi Covid-19
  • Bekerja atau mengunjungi fasilitas kesehatan yang berhubungan dengan pasien konfirmasi Covid-19
  • Riwayat perjalanan ke Provinsi Hubei, China (termasuk Kota Wuhan)
  • Kontak dengan orang yang memiliki riwayat perjalanan pada 14 hari terakhir ke Provinsi Hubei, China (termasuk Kota Wuhan)

Pasien dalam pengawasan ini juga dikenal dengan istilah "suspect". Humas RSUD Abdul Wahab Syahrani (AWS) dr Arysia Andhina mengatakan, jika ditemukan pasien kategori ini, maka langkah yang diambil adalah melakukan proses inkubasi pasien di ruangan isolasi selama 14 hari. Hal ini dilakukan selagi menunggu hasil tes darah pasien suspect, untuk melihat apakah yang bersangkutan positif Covid-19 atau tidak.

"Pasien suspect alurnya akan berbeda, mereka tidak akan dibawa ke ruang UGD namun dibawa ke ruang isolasi khusus suspect. Dalam ruangan itu kami lakukan pemeriksaan darah untuk dikirim ke Jakarta, sembari menjalani masa inkubasi selama 14 hari. Jika dia terkonfirmasi (positif  corona) berdasarkan uji darah, maka akan dipindahkan ke ruang isolasi khusus pasien konfirmasi. Hingga saat ini di RSUD AWS telah tersedia 4 rungan pasien kategori suspect dan 2 ruangan pasien konfirmasi," jabarnya.

Dalam ruangan isolasi tersebut tersedia berbagai peralatan medis, salah satunya ventilator (alat bantu nafas). Alat ini disiapkan karena gejala paling parah yang ditunjukkan pasien virus corona yaitu gagal nafas.

PASIEN DALAM PEMANTAUAN

Sementara itu, seseorang yang dikatakan sebagai pasien dalam pemantauan adalah, seseorang yang mengalami gejala demam lebih dari 38 derajat celcius atau memiliki riwayat demam atau ISPA tanpa pneumonia.

Orang tersebut juga memiliki riwayat perjalanan ke negara yang terjangkit pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala. Kegiatan surveilans terhadap orang dalam pemantauan dilakukan berkala untuk mengevaluasi adanya pneumonia atau perburukan gejala selama 14 hari.

Apabila orang dalam pemantauan mengalami pneumonia atau gejala berlanjut dalam 14 hari terakhir maka segera rujuk ke RS rujukan untuk tata laksana lebih lanjut. Namun berbeda dengan dengan pasien kategori suspect yang harus menjalani proses Isolasi di rumah sakit. Pasien dalam pemantauan hanya diharuskan melakukan isolasi diri di rumah.

"Sehingga ada tiga tahapan sebelum seseorang dikatakan positif Covid-19. Yaitu Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Suspect, dan Terkonfirmasi," pungkasnya.

 

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya