Kutai Kartanegara
Pemkab Kukar Bawaslu Kukar Sekretaris Jenderal Bawaslu RI 
Pemkab Kukar Hibahkan Tanah dan Bangunan kepada Bawaslu
SELASAR.CO, Kutai Kartanegara – Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) menghibahkan tanah dan bangunan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kukar. Tanah dan bangunan yang dihibahkan seluas 916 meter persegi, dengan luas bangunan 590 meter persegi.
Sekretaris Jenderal Bawaslu RI, Gunawan Siswantoro mengapresiasi langkah Pemkab Kukar yang telah menghibahkan tanah dan bangunan milik pemerintah daerah kepada Bawaslu. Menurutnya, hibah semacam ini merupakan yang pertama dilakukan di Kaltim.
“Pemerintah Kutai Kartanegara menjadi pionir pemerintah yang menghibahkan tanah dan bangunan untuk Bawaslu. Saya berharap kepada bapak gubernur dan bupati/wali kota lainnya bisa mencontoh Bupati Kutai Kartanegara,” ujar Gunawan.
Dengan dihibahkannya tanah dan bangunan ini, menurut Gunawan akan mempermudah Bawaslu untuk melakukan renovasi bangunan. Ia mengaku sudah mendesain bangunan Bawaslu se-Indonesia.
Berita Terkait
“Saya sudah mendesain arsitektur Bawaslu se-Indonesia, baik di provinsi maupun kabupaten/kota akan saya samakan, namun ciri khas masing-masing daerah kita berikan keleluasaan,” jelas Gunawan.
Sementara itu Bupati Kukar Edi Damansyah mengatakan, hibah ini melalui mekanisme yang jelas. “Hibah itu ada landasannya, ada legal standing-nya. Semua yang kita lakukan, tujuan akhirnya untuk kepentingan pelayanan kepada masyarakat,” kata Edi.
Dia berharap Bawaslu Kukar sebagai instansi vertical bisa menjalankan fungsi dan tugasnya dengan baik. Selain itu, Edi berharap Pemkab Kukar bisa bersinergi dengan Bawaslu Kukar, sehingga pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan dengan baik.
“Kami berharap upaya yang kami lakukan bagaimana instansi vertikal bisa menjalankan fungsi tugas bisa bersinergi dengan baik, sehingga pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya.
Penulis: Faidil Adha
Editor: Awan